PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilgub Babel 2024.
Ketua KPU Babel, Husin, menyatakan pleno akan dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) pukul 12.30 WIB di Hotel Grand Safran, Pangkalpinang.
“Setelah rapat pleno, hasil penetapan akan diajukan ke DPRD untuk proses lebih lanjut,” ujarnya dikutip Berita CMM, Senin (24/2/2025).
Putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sehari sebelumnya memastikan bahwa kemenangan pasangan Hidayat Arsani–Helyana tidak terganggu oleh sengketa hukum. Dengan pleno ini, tahapan Pilkada Babel 2024 dapat segera berlanjut menuju proses pengukuhan.
Namun, Husin menegaskan bahwa waktu pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kami hanya bertugas menetapkan hasil Pilgub. Untuk jadwal pelantikan, kami menunggu keputusan dari pemerintah,” jelasnya.
Dengan pleno penetapan ini, Babel akan segera memasuki babak baru kepemimpinan yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi daerah dalam lima tahun ke depan.(*)















