Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diduga mengatur pemenang tender proyek yang dibiayai APBD Sumsel 2023, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp826,1 juta.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.dalam konferensi pers (17/2/2025). Kasus ini bermula dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 388/KPTS/BPKAD/2023 pada 11 Mei 2023.
Anggaran Rp3 miliar dialokasikan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, penyidik menemukan bahwa pemenang tender sudah dikondisikan sebelum proses lelang. AMR, sebagai Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Sumsel, bekerja sama dengan APR, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta WAF, mantan Wakil Direktur CV. HK, untuk memastikan perusahaan tertentu memenangkan proyek. Sebagai imbalan, pihak kontraktor diduga memberikan commitment fee kepada pejabat terkait.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang, sementara AMR masih dalam perjalanan dari Jakarta ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penambahan tersangka seiring berkembangnya penyidikan.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka diancam pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.(Tim)















