Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Nasib Pilu Kakek Armin,Terjerat Hukum di Tanah Miliknya Sendiri

×

Nasib Pilu Kakek Armin,Terjerat Hukum di Tanah Miliknya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Caption: "Kakek Armin (74), warga Parit Padang, Sungailiat, terjerat kasus sengketa tanah akibat dugaan kesalahan administrasi. Ia kini berjuang di pengadilan demi mempertahankan hak atas tanahnya.(Foto -Ist)

Bangka – Nasib pilu menimpa Kakek Armin (74), warga Kelurahan Parit Padang, yang kini harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa dalam sengketa kepemilikan tanah di Gang Namak Dalam, Kelurahan Surya Timur. Kasus ini mencuat setelah pemekaran wilayah yang mengakibatkan perubahan administrasi tanah di Kabupaten Bangka.

Kantor Hukum Bujang Musa, S.H., M.H. & Partners yang terdiri dari Fendi, S.H., Indah Jaya, S.H., dan Siti Holila, S.H., merasa terpanggil untuk membela Kakek Armin dalam perjuangan hukum yang kini masih berlangsung di pengadilan.

Awal Mula Sengketa:

Kuasa hukum terdakwa, Bujang Musa (BM), menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik tanah seluas 20.000 meter persegi (200×100 meter) atas nama Sul Aryadi Syah pada 27 April 2010. Surat ini telah terdaftar di Kelurahan Surya Timur dan Kecamatan Sungailiat pada Mei 2010.

Namun, yang menjadi masalah adalah Sul Aryadi Syah ternyata tidak mengetahui lokasi tanah yang tercantum dalam surat tersebut. Proses penerbitan dilakukan oleh seseorang bernama Achmada sebagai bagian dari pengembalian pinjaman utang kepada Sul Aryadi Syah.

Lebih lanjut, BM mengungkapkan bahwa M. Arpan, juru ukur dari Kelurahan, mengakui peta ukur tersebut dibuat tanpa pengukuran langsung di lapangan. Hal ini dilakukan atas desakan Achmada, yang kemudian memicu konflik dengan warga sekitar, termasuk Kakek Armin.

Pelaporan dan Proses Hukum:

Konflik semakin memanas setelah tanah tersebut beralih penguasaan kepada Yudi Apriadi, S.H., M.H., pada April 2021. Pada 8 Mei 2024, laporan polisi dengan nomor LP/B/63/V/2024/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung diterbitkan, menetapkan Kakek Armin sebagai tersangka.

Kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat berbagai kejanggalan dalam kasus ini, di antaranya:

1. Ketidaksesuaian Peta Ukur – Peta yang terlampir dalam surat tanah tidak mencerminkan kondisi fisik di lapangan.

2. Tumpang Tindih Kepemilikan – Surat tanah yang diterbitkan ternyata mencakup beberapa lahan milik warga lainnya, termasuk milik Kakek Armin.

Harapan Akan Keadilan:

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan bagi Kakek Armin. Apakah ia hanya dijadikan korban dari kesalahan administratif dan permainan pihak tertentu? Masyarakat setempat pun berharap agar pengadilan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keputusan yang adil bagi pria lanjut usia ini.

Kuasa hukum terus berupaya memperjuangkan hak Kakek Armin dengan mengungkap fakta-fakta baru di persidangan. Sementara itu, publik menanti apakah keadilan masih bisa ditegakkan di tengah kompleksitas sengketa tanah yang kerap terjadi di wilayah Bangka.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi sorotan, sekaligus peringatan akan pentingnya ketelitian dalam administrasi pertanahan demi menghindari kasus serupa di masa mendatang.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *