Opini Satir, Djituberita.com – Fenomena menarik terjadi di Pilkada 2024, di mana para pasangan calon (paslon) kepala daerah lebih ramai- ramai mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,pasca akhir rekapitulasi di masing-masing wilayah dan menunjukkan potensi peningkatan jumlah sengketa hasil Pilkada 2024.
Catatan Ruang Redaksi Media Djituberita.com, tren gugatan pasca Pilkada telah menjadi fenomena yang cukup signifikan meningkat.
Total daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, lebih dari 30% paslon diprediksi akan mengambil langkah gugatan ke MK, dengan alasan beragam, mulai dari selisih angka, dugaan kecurangan administratif hingga pelanggaran masif di tingkat TPS.
Namun, apakah langkah hukum ini benar-benar berdampak positif? Banyak pengamat politik justru melihat maraknya gugatan sebagai gejala dari lemahnya konsolidasi politik di tingkat daerah.
Bukannya fokus pada mengevaluasi secara menyeluruh faktor kekalahan, ironis paslon lebih memilih jalur hukum untuk mempertahankan eksistensi politik mereka.
Salah satu sumber anonim dari kubu paslon menyebutkan, “Gugatan ke MK adalah wajib secara hukum jalur konstitusional. Meskipun peluang menangnya kecil. “Ini soal menjaga citra bahwa kami berjuang sampai akhir.
Sayangnya, fenomena ini justru memperburuk citra demokrasi lokal di mata masyarakat. Alih-alih mengedepankan kompetisi sehat, Pilkada malah menjadi ajang perang klaim drama tak berkesudahan.
Dengan semakin ramainya paslon yang lebih sibuk di MK ketimbang dengan cara lain membangun daerah. Publik patut bertanya,siapa sebenarnya yang mereka perjuangkan? Apakah ini demi rakyat atau sekadar ambisi kekuasaan semata?
Pada akhirnya, demokrasi bukan soal siapa yang menang di meja hijau, melainkan siapa yang mampu memberi perubahan nyata di daerahnya.(Red/*)















