Palembang,Djituberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan tersangka MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang, mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024. Sementara itu, tersangka RC, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2018-2023, ditahan atas perkara lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini beralih ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.
Kasus dugaan Tipikor ini mencakup kegiatan yang berlangsung selama periode anggaran 2019-2023.(*)















