Palembang,Djituberita.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, menegaskan akan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama seluruh Kapolres jajaran Polda Sumsel pada Kamis (10/10/2024).
Irjen Andi Rian menyatakan bahwa keterlibatan anggota dalam kejahatan narkoba dapat merusak seluruh sendi kehidupan masyarakat dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran tersebut.
“Saya berharap dengan langkah-langkah tegas ini, kita dapat memberantas habis peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Irjen Andi Rian.
Selain itu, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di lingkungan mereka.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.(*)















