Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Koalisi Aktivis Laporkan Tersangka KDRT ke Propam Mabes Polri, Desak Penahanan Segera!

×

Koalisi Aktivis Laporkan Tersangka KDRT ke Propam Mabes Polri, Desak Penahanan Segera!

Sebarkan artikel ini
Caption: Dua perwakilan aktivis KORLAP menyerahkan laporan pengaduan di Gedung Propam Mabes Polri, 11 Oktober 2024, mendesak tindakan tegas terhadap tersangka kasus KDRT Imam Wahyudi.

Jakarta,Djituberita.com – Koalisi Rakyat dan Aktivis Lawan Pelaku KDRT (KORLAP), yang terdiri dari 20 organisasi aktivis nasional, mendatangi Gedung Propam Mabes Polri pada Jumat, 11 Oktober 2024. “Mereka melanjutkan aduan kepada Kadiv Propam, meminta Kepolisian segera menahan tersangka kasus KDRT, Imam Wahyudi (IW). Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang menyatakan bahwa kasus IW sudah memasuki tahap pertama berkas perkara.

“Kami melihat tidak ada alasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menahan tersangka IW. Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan perlu ada efek jera bagi pelaku, terutama pejabat publik yang melakukan KDRT,” ujar Sutisna, Koordinator Aktivis KORLAP.

Menurut AKP Riza Rahman, Kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang, terdapat surat penjamin dari Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, untuk tersangka IW. Langkah Didit ini dipertanyakan oleh para aktivis, yang menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan posisi Didit sebagai Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Babel.

Aktivis menilai bahwa Didit Srigusjaya melanggar amanat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menegaskan akan memecat kader pelaku KDRT. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang menegaskan “Zero Tolerance” untuk pelaku KDRT.

“Jika Didit terus menjadi penjamin dan melindungi IW, maka kami menilai dia tidak layak menjabat sebagai Ketua DPRD Babel. Ini adalah tindakan yang melukai kepercayaan konstituen yang mengharapkan keadilan,” lanjut R. Agung Gunawan, tokoh aktivis KORLAP.

Aktivis juga mendesak agar Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Imam Wahyudi serta menegur Didit Srigusjaya yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Joko Priyoski, Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (Kornas KEA ’98), menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. “Kami akan terus berjuang hingga IW ditahan dan dipecat dari DPRD. Tidak pantas seorang pelaku KDRT menduduki kursi legislatif sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *