Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PalembangBerita UtamaHukum & Kriminal

5 Pejabat Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Resmi Ditahan

×

5 Pejabat Musi Rawas Terjerat Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Caption: Lima tersangka kasus dugaan korupsi izin perkebunan sawit di Musi Rawas resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (16/5/2025). Mereka digiring mengenakan rompi tahanan dan borgol menuju Rutan Pakjo Palembang.

PALEMBANG,DJITUBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Jumat (16/5/2025).

Kelima tersangka yang ditahan adalah:

  • RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
  • ES, Direktur PT DAM tahun 2010
  • SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013
  • AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011
  • BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016/Anggota DPRD Musi Rawas 2024-2029.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari kebijakan investasi perkebunan sawit yang marak di era kepemimpinan RM sebagai Bupati Musi Rawas. Di bawah arahan RM, sejumlah perizinan usaha perkebunan dikeluarkan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP). Dalam prosesnya, ditemukan indikasi pelanggaran hukum, mulai dari penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur, manipulasi dokumen, hingga pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Pada tahun 2010, PT DAM yang dipimpin oleh ES diduga menerima kemudahan akses dan izin tanpa kelengkapan syarat formal seperti AMDAL dan legalitas status lahan. SAI dan AM, sebagai pejabat teknis di BPMPTP, turut diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk meloloskan izin-izin tersebut.

Sementara itu, BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo diduga berperan dalam memfasilitasi pelepasan lahan desa untuk kepentingan korporasi, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa atau proses administrasi yang sah.

Hasil penyelidikan Kejati Sumsel mengungkap adanya persekongkolan antara pejabat publik dan pihak swasta yang menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan secara ilegal.

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

“JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lintas jabatan dan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Peringatan Keras

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.

Jangan pernah coba-coba korupsi. Sekali terjerat, konsekuensi hukumannya berat,” tutup Vanny, memberi pesan keras kepada seluruh pejabat publik dan pelaku usaha. (*)

SUMBER HUMAS KEJATI SUMATERA SELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *