Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 2.039 kios penyalur pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari hasil pengawasan, selisih harga yang dijual oleh kios-kios tersebut mencapai Rp20.000 hingga Rp21.000 per sak, jauh melampaui ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani hingga Rp600 miliar per tahun.
“Langkah ini diambil demi melindungi petani dari permainan harga yang merugikan. Negara harus hadir memastikan subsidi pupuk tepat sasaran,” ujar menteri pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Kementan yang dirilis melalui Antara, Republika, dan Media Indonesia, kios-kios yang dicabut izinnya tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi di Indonesia.
Beberapa wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi tercatat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sinergi ini mencakup pemantauan digital terhadap distribusi pupuk serta penegakan hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menyimpang dari regulasi.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tetap adil, transparan, dan tepat sasaran, sejalan dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Untuk diketahui, Hingga penghujung tahun 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,55 juta ton. Data realisasi penyaluran menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025 sebanyak 6,5 juta ton telah disalurkan kepada petani, dan target penyaluran hingga akhir tahun ditetapkan mencapai 8,7 juta ton.
Pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk tahun 2026, dengan mempertimbangkan realisasi penyerapan dan kebutuhan sektor pertanian.
Data dan informasi pada berita ini bersumber dari portal resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia pertanian.go.id Direktorat Pupuk dan Pestisida psp.pertanian.go.id















