Jakarta-Djituberita.com, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022, dalam rilis pers Jum’at (8/3/2024).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), baru-baru ini memeriksa tiga karyawan PT Refined Bangka Tin (RBT), menambah intensitas bukti baru dalam penyelidikan terhadap salah satu perusahaan smelter Timah yang terlibat.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah TA, Kasir PT RBT, RN, Pegawai PT RBT, dan KRM, Pegawai PT RBT. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara, yang memiliki kaitannya tersangka utama Thamron alias Aon merupakan pengusaha asal Koba, Bangka Tengah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, terkonfirmasi bahwa intensifikasi pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih banyak bukti terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Meski dua petinggi PT RBT, Suparta (Direktur PT RBT) dan Reza Ardiansyah (Direktur Business Development PT RBT), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung, pemeriksaan terhadap karyawan perusahaan yang ada hubungan dalam penyidikan kasus ini tetap berlanjut.
Dari lima perusahaan smelter yang terlibat dalam skandal kasus ini, PT RBT menjadi fokus utama penyidikan dengan pemeriksaan yang lebih intensif serta mengungkapkan jaringannya oleh kejaksaan Agung.
Meskipun dua petinggi PT RBT telah ditahan, pemeriksaan terhadap perusahaan smelter lainnya juga terus dilakukan.
Dalam lingkup perusahaan smelter, Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tingkat manajerial, Hasan Tjhie (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa) dan Robert Indarto (Dirut CV Sariwiguna Sentosa) juga terjerat dalam pusaran kasus ini.
Skandal korupsi tata niaga komoditas timah ini semakin kompleks dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Tamron alias Aon (Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM), Achmad Albani (Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM), Kwang Yung alias Buyung, Toni Tamsil alias Akhi (kakaknya Aon), dan Suparta serta Reza Ardiansyah dari PT RBT.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh alur korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di bumi Sepintu sedulang Provinsi Bangka Belitung.
Publik dan pelaku industri sumber daya alam dan mineral, menantikan keputusan hukum yang adil dan transparan, serta upaya pencegahan korupsi yang lebih ketat dalam industri pertambangan dan tata niaga komoditas timah di masa mendatang.
Dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika bisnis, guna mewujudkan industri yang bersih dan berkeadilan.
Sumber-KBO Babel