Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Fakta Sidang Nyumarno, Keterangan Saksi Nanda dan Aming Berbeda dengan Versi Korban

428
×

Fakta Sidang Nyumarno, Keterangan Saksi Nanda dan Aming Berbeda dengan Versi Korban

Sebarkan artikel ini
Iyum Anandasari alias Nanda dan Saripudin alias Aming memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Nyumarno dan dua terdakwa lainnya terkait peristiwa di Restoran Shao Kao Cikarang, Rabu (30/9/2026). Foto/Ist.

DJITUBERITA,CIKARANG – Fakta persidangan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Bastoni sebagai terdakwa kembali berkembang.

Dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, Iyum Anandasari alias Nanda dan Saripudin alias Aming, memberikan keterangan yang berbeda dengan rangkaian keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan terkait peristiwa di Restoran Shao Kao Cikarang pada 30 Oktober 2025.

Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan posisi para pihak saat keributan terjadi, keterlibatan terdakwa Nyumarno maupun terdakwa lainnya, serta keberadaan Aming sebelum peristiwa berlangsung.

Keterangan Nanda dan Aming disampaikan dalam persidangan Rabu (30/9/2026), sebagai bagian dari tahap pembuktian perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Nanda: Nyumarno Tidak Memukul

Nanda mengaku berada satu meja dengan Nyumarno ketika situasi di restoran mulai memanas. Ia mengatakan datang sekitar pukul 23.00 bersama Rizky Pamelia alias Lea, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Nanda, dirinya tidak memiliki hubungan langsung dengan Nyumarno dan mengenalnya melalui Lea.

“Saya sendiri enggak kenal sama bapak Nyumarno, karena kenalnya sama Lea. Duduk satu meja, bapak duduknya di sebelah saya,” kata Nanda di hadapan majelis hakim.

Nanda kemudian menceritakan situasi sebelum keributan. Menurut dia, Korban (FA) sempat berteriak dan menggebrak meja hingga sebuah botol bir jatuh.

“Sebelumnya saya dengar FA itu teriak-teriak, marah-marah. Lalu gebrak meja sampai jatuh botol. Setelah itu langsung ramai, langsung panas. Saya menjauh ke kasir,” ujarnya.

Nanda mengatakan Nyumarno sempat berdiri ketika situasi memanas. Namun, menurut keterangannya, Lea kemudian menahan Nyumarno.

Ketika ditanya majlis hakim mengenai apakah Nyumarno melakukan pemukulan, Nanda menyatakan tidak melihat hal tersebut.

“Tidak terlibat, bapak Nyumarno tidak mukul, saya lihat sendiri,”tegas Nanda.

Nanda juga menyatakan tidak melihat Eko Brahmantyo Joko Wibowo maupun Basroni melakukan pemukulan.
Ia mengaku hanya melihat sejumlah orang terlibat dalam keributan dan tidak mengetahui identitas mereka.

“Tiba-tiba ramai dari luar ikut mukulin. Terus datang sekuriti. Satu yang bantu korban, dua sekuriti lagi hanya melongok dari luar,” ujarnya.

Keterangan Nanda tersebut memiliki kaitan dengan kesaksian Lea dalam persidangan sebelumnya. Lea juga menyatakan dirinya menahan Nyumarno ketika situasi mulai memanas dan mengatakan tidak melihat Nyumarno melakukan pemukulan.

Aming Mengaku Sudah Meninggalkan Restoran

Sementara itu, Saripudin alias Aming mengaku telah meninggalkan restoran sebelum peristiwa utama terjadi.
Aming mengatakan dirinya hanya sempat melihat korban (FA) datang ke lokasi. Menurut keterangannya, wajah FA terlihat merah dan sempat menyapa dengan suara lantang ke arah meja tempat dirinya berada.

“Dia datang seperti sudah minum alkohol. Wajahnya agak merah, di bagian pipi. Terus sempat melakukan teguran ke arah meja kami. Sapaan, ‘Hi Bro!’ nadanya lantang. Tapi saya tidak tahu siapa yang ditegur,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Saripudin alias Aming yang disebut mencantumkan dirinya sebagai pihak terlapor.

Aming mengaku baru mengetahui status hukum dirinya sebagai pelapor ketika persidangan berlangsung.

“Di BAP juga saya enggak baca karena disuruh buru-buru. Baru tahu kalau saya terlapor. Kalau saya tercantum sebagai terlapor,” saya marah karena tidak ada hubungannya dengan saya, karena saya sudah pulang sebelum kejadian dan peristiwa dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang perlu diuji dengan dokumen pemeriksaan, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

Rangkaian Kesaksian Sebelumnya

Keterangan Nanda dan Aming merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang telah berlangsung dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Pada 10 September 2026, tiga petugas sekuriti memberikan keterangan. Tim kuasa hukum kemudian menyoroti sejauh mana para sekuriti melihat langsung peristiwa pemukulan. Pihak pembela menyatakan para sekuriti tidak melihat langsung kejadian tersebut, sementara pihak korban sebelumnya menyatakan para sekuriti berada di lokasi dan melihat peristiwa.

Pada 15 September 2026, JPU menghadirkan dua pekerja Restoran Shao Kao, masing-masing seorang waiter dan bartender. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menyoroti keterangan saksi yang menurut mereka tidak seluruhnya berasal dari penglihatan langsung serta mempersoalkan dugaan perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan.

Kemudian pada 28 September 2026, Melinda Nabila alias Amel dan Rizky Pamelia alias Lea memberikan keterangan.

Lea menyatakan tidak melihat Nyumarno melakukan pemukulan dan mengaku sempat menahan Nyumarno ketika situasi memanas. Sementara Amel menyatakan tidak melihat langsung aksi pemukulan karena berlari ke bagian belakang restoran ketika keributan terjadi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian berlanjut dengan keterangan Nanda dan Aming pada 30 September 2026.

Kuasa Hukum Soroti Pembuktian

Riski Syah Putra Nasution, S.H., selaku kuasa hukum sekaligus juru bicara Tim Kuasa Hukum Nyumarno, mengatakan seluruh keterangan saksi harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara secara keseluruhan.

Menurut Riski, setiap keterangan harus dilihat berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.

“Yang kami lihat dari rangkaian persidangan, keterangan para saksi harus ditempatkan pada apa yang benar-benar mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Keterangan saksi tentu harus diuji bersama alat bukti lainnya,” ujar Riski, dalam keterangan pers,Kamis(1/10/2026).

Riski juga menyoroti keterangan Aming yang menyatakan telah meninggalkan lokasi sebelum keributan terjadi, sementara dalam proses pemeriksaan dirinya disebut tercantum sebagai pihak terlapor.

Menurut dia, ini penuh kejanggalan di dan persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen penyidikan, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kalau seseorang menyatakan sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa terjadi, maka keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain. Begitu juga mengenai statusnya dalam proses penyidikan harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang sebenarnya,” katanya.

Riski menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam menilai pembuktian.

“Pada akhirnya, kewenangan untuk menilai alat bukti, kredibilitas saksi, serta keterkaitan masing-masing keterangan berada pada kewenangan majelis hakim.

“Kami berharap seluruhnya dinilai secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,”tambah Riski.

Perwakilan kuasa hukum terdakwa lainnya, Dedi Kurniadi, sebelumnya menyatakan keterangan Nanda dan Aming menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Perbedaan Keterangan Masih Harus Diuji

Perbedaan keterangan antara saksi dalam persidangan merupakan bagian dari materi yang harus diuji dalam proses pembuktian. Keterangan mengenai siapa yang berada di lokasi, posisi masing-masing orang, apa yang dilihat dan didengar, serta kapan seseorang meninggalkan lokasi harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Demikian pula dengan keterangan dalam BAP. Apabila terdapat perbedaan antara keterangan pada tahap penyidikan dan keterangan di persidangan, hal tersebut menjadi materi yang dapat diuji dalam persidangan dan tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya suatu pihak.

Dalam perkara ini, keterangan saksi Nanda dan Aming merupakan versi yang disampaikan kedua saksi tersebut dalam persidangan. Sementara keterangan saksi-saksi sebelumnya serta versi pihak korban juga menjadi bagian dari keseluruhan materi pembuktian.

Karena itu, konstruksi peristiwa yang sebenarnya tetap harus ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan hanya dari satu keterangan saksi.

Prinsip “Due Process of Law” menempatkan proses peradilan pidana dalam koridor hukum dan prosedur yang memberikan jaminan terhadap hak para pihak. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan, memiliki mekanisme hukum masing-masing.

Penilaian mengenai kekuatan dan keterkaitan masing-masing keterangan saksi terhadap dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim.

Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap berkedudukan sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah.

Persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk pemeriksaan terhadap para terdakwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan perimbangan berita bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *