Bangka Barat – Djituberita.com, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan tersangka Lenni (47), yang diduga menjadi koordinator dalam kegiatan penambangan ilegal di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, rabu ( 17/1 ) siang.
Lenni warga Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, yang diduga membawahi organisasi Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia ( APRI ) ini menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Lenny memperdaya dengan janji palsu dengan memungut uang bendera berjumlah belasan juta dari penambang, dengan modus iming – iming penambang bisa bekerja di perairan Tembelok secara leluasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pada Januari 2024 dan berhasil menyita lima kuitansi pembayaran dengan total Rp16.500.000.
Ecky menjelaskan bahwa tersangka Lenni mengklaim ditunjuk oleh masyarakat setempat untuk melakukan penambangan di Tembelok, namun klaim tersebut dibantah oleh warga. Dalam pemeriksaan intensif, Lenni mengaku uang tersebut untuk pengurusan tertentu, namun tujuan pengurusan tersebut tidak jelas,” ungkap Ecky.
Meskipun Lenni sebelumnya berjanji para penambang dapat segera bekerja, namun hingga diamankan pada tanggal 11 Januari, janji tersebut tidak terpenuhi,” papar Ecky.
Terpisah, saksi dari PT Timah bagian tambang laut menegaskan bahwa perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak dapat diterbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Untuk memperkuat investigasi, Reskrim berencana mengirim surat kepada Kementerian ESDM dan pihak berwenang lainnya terkait izin penambangan di Tembelok.
Tersangka Lenny dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sementara polisi berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi oknum yang mengklaim dapat mengkoordinasikan penambangan di Tembelok,”tutupnya.
(Vilzar – red)
Sumber rilis: Harian Tinta.com