Nasional – Djituberita.com, Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program i-Pubers, sebuah inisiatif untuk mempermudah petani dalam menerima pupuk bersubsidi di daerah masing-masing. Program ini juga bertujuan untuk melakukan digitalisasi melalui aplikasi guna memfasilitasi pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Dikutip dari psp.pertanian.go.id – Alokasi pupuk bersubsidi mengikuti regulasi tertentu, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian terkait Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.
Alokasi ini menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023.
Dengan peluncuran i-Pubers, petani perlu memahami kriteria dan mekanisme pengambilan pupuk bersubsidi. Kriteria penerima pupuk bersubsidi mencakup petani yang berfokus pada subsektor tanaman Pangan, hortikultura dan perkebunan dengan komoditas tertentu.
Luas lahan yang diusahakan oleh petani juga diatur, paling luas 2 hektare setiap musim tanam, dengan prioritas pada petani kecil yang memiliki lahan maksimal 0,5 hektare.
Mekanisme penebusan pupuk subsidi telah diatur untuk memudahkan petani. Petani perlu membawa KTP untuk dipindai NIK-nya, memasukkan jumlah transaksi di kios, dan menandatangani bukti transaksi pada i-Pubers.
Selama transaksi, foto KTP, wajah petani dan produk subsidi akan diambil oleh kios melalui i-Pubers dengan geo-tagging dan timestamp, mempermudah penelusuran di masa mendatang.
Dalam situasi ketidaksesuaian KTP, petani di wajibkan membawa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.(***)