Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Hukum & KriminalPangkalpinang

Sudarsono Alias Panjul Ditangkap Polisi Usai Memeras Proyek Infrastruktur Pasir Padi

310
×

Sudarsono Alias Panjul Ditangkap Polisi Usai Memeras Proyek Infrastruktur Pasir Padi

Sebarkan artikel ini
Caption:Tim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Sudarsono alias Panjul(Tengah berkaos Oren), tersangka pemerasan proyek infrastruktur Pasir Padi, dengan barang bukti uang Rp 20 juta.(13/9)

Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial S alias Panjul. Ia diduga memeras perusahaan CV Cintia Putri Pratama, yang terlibat dalam proyek infrastruktur long segment Pasir Padi, Kota Pangkalpinang. Panjul meminta uang Rp 20.000.000 dari perusahaan tersebut dengan ancaman akan mempublikasikan informasi negatif tentang proyek tersebut ke media online, Gerbang Indo.com, jika permintaannya tidak dipenuhi, Jum’at Siang (13/9/24).

Kronologi Pemerasan
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung kopi bernama Kanti Ku Ngopi, Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan laporan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, modus operandi yang dilakukan Panjul adalah dengan mengancam akan memviralkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Proyek long segment Pasir Padi merupakan salah satu proyek infrastruktur vital di wilayah Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Bukit Intan. Dugaan penyimpangan yang diangkat Panjul menjadi senjata untuk memeras perusahaan dengan ancaman penyebaran berita negatif, yang dapat merusak reputasi perusahaan serta mempengaruhi kelancaran proyek.

Penangkapan Tersangka
Panjul akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000 dari perusahaan. Barang bukti berupa uang dalam amplop cokelat senilai Rp 20.000.000 berhasil diamankan di tempat kejadian.

Setelah tertangkap, tersangka mengakui tindakannya dan mengancam akan menyebarkan berita tentang proyek tersebut jika tuntutannya tidak dipenuhi. Saat ini, Polresta Pangkalpinang tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memeras pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan. Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan semacam ini.

(Sumber-KBO Babel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *