Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Sorotan Pengadaan Lahan Rorotan, KAMAKSI Dorong Keterbukaan Pejabat BUMD DKI

×

Sorotan Pengadaan Lahan Rorotan, KAMAKSI Dorong Keterbukaan Pejabat BUMD DKI

Sebarkan artikel ini
KAMAKSI desak transparansi hasil pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi lahan Rorotan demi akuntabilitas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat.Foto Istimewa

Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia (KAMAKSI) mendesak Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Lusiana Herawati, untuk bersikap terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan transparansi pejabat publik di tengah sorotan terhadap kasus pengadaan lahan yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral pejabat publik, terlebih ketika yang bersangkutan memiliki posisi strategis dan namanya dikaitkan dengan proses penegakan hukum oleh KPK.

“Kami meminta Ibu Lusiana Herawati, sebagai pejabat publik sekaligus Komisaris Utama Jakpro dan Kepala Bapenda DKI Jakarta, untuk membuka secara terang benderang hasil pemanggilan dan pemeriksaan KPK kepada masyarakat Jakarta,” ujar Joko, Senin (26/1) di Jakarta.

Menurut KAMAKSI, keterbukaan tersebut penting guna menghindari spekulasi liar di ruang publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Joko menilai, kasus pengadaan lahan Rorotan bukan perkara sederhana karena menyangkut tata kelola aset daerah, integritas pejabat, serta proses pengambilan kebijakan publik yang berdampak luas.

Seperti diketahui, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan yang melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, salah satu BUMD Pemprov DKI Jakarta. Sejumlah pejabat Pemprov DKI telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami aliran dana, mekanisme pembelian lahan, hingga dugaan praktik mark-up harga.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, yang telah divonis bersalah. Dalam putusan pengadilan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp256 miliar akibat praktik korupsi pengadaan lahan yang sarat rekayasa serta peran perantara.

KPK juga mendalami dugaan keterlibatan makelar tanah dalam proses pengadaan lahan proyek strategis di kawasan Rorotan. Pengadaan tersebut diduga melibatkan perusahaan swasta, antara lain PT Totalindo Eka Persada dan PT Adonara Propertindo, dengan indikasi kolusi yang merugikan keuangan daerah.
Sejak 2024, KPK bahkan telah mencegah sedikitnya 10 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pemanggilan ulang terhadap Lusiana Herawati. Ia menjelaskan, Lusiana pernah diperiksa sebagai saksi sekitar dua tahun lalu saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan kembali,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/1), melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, KAMAKSI menilai pemeriksaan di masa lalu tetap relevan untuk disampaikan kepada publik, mengingat posisi Lusiana saat ini sebagai pimpinan di BUMD strategis.

Transparansi bukan berarti mendahului proses hukum, tetapi menunjukkan sikap kenegarawanan dan akuntabilitas pejabat publik,” tegas Joko.
Dalam selebaran (flyer) yang beredar, KAMAKSI juga berencana menggelar aksi demonstrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro sebagai bentuk tekanan moral agar keterbukaan informasi dapat diwujudkan.

Di sisi lain, kasus Rorotan terus menjadi perhatian luas masyarakat Jakarta karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset publik dan proyek pembangunan daerah. Sejumlah pengamat menilai, keterbukaan informasi dari para pejabat yang pernah diperiksa KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara lahan Rorotan. Namun, lembaga antirasuah menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *