Jakarta-Skandal pencucian uang berskala besar kembali mengguncang. Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta, Fredi Tandouw, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait Skandal dalam korupsi Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini tengah mengejar jejak aset yang diduga terkait dengan para tersangka dalam skandal ini.
PT Sulinggar Wirasta, berbasis di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, dikenal sebagai bisnis penukaran uang atau money changer. Namun, keberadaannya kini menjadi fokus pemeriksaan intensif dalam upaya memberantas praktik pencucian uang.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fredi Tandouw bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Semua dalam rangka membawa terang pada tindak pidana,” ujarnya tegas keterangan pers,Kamis Siang(23/5/24) di gedung Kejagung RI Jakarta.
Skandal Timah telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 271 triliun. Meskipun banyak saksi telah diperiksa, termasuk Robert Prihantono Bonosusatya alias Robert Bono, statusnya masih sebagai saksi. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan Robert Bono dilakukan untuk mengungkap keterkaitannya dengan PT. Refined Bangka Tin (RBT). Namun, Robert Bono dengan tegas membantah adanya hubungan tersebut.
Penyelidikan ini telah memperluas jaringan tersangka TPPU, melibatkan berbagai individu yang terlibat dalam upaya menyamarkan hasil korupsi. Harvey Moeis, perwakilan PT. RBT, hingga Thamron alias Aon, Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa, semuanya dijadikan tersangka,”terang Ketut Sumedana.
Selain itu, tersangka lainnya termasuk Manajer PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, Dirut RBT Suparta, Dirut PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto, dan pengusaha Suwito Gunawan alias Awi.
“Penambahan tersangka ini tidak lepas dari upaya penyitaan sejumlah aset terkait pelaku, termasuk uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, kendaraan mewah, serta pemblokiran 66 rekening,”sambung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.
Kejaksaan Agung juga menyelidiki kepemilikan Private Jet yang disebut dimiliki oleh Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi, menunjukkan dimensi kasus ini yang semakin luas dan kompleks.
Skandal ini menandakan pentingnya upaya bersama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas praktik pencucian uang. Dengan tindakan tegas dari Kejaksaan Agung, diharapkan para pelaku kejahatan tidak akan lolos dari jeratan hukum, dan keadilan akan tercapai bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: KBO Babel
Editor: Redaksi Djitberita.com