Jakarta,Djitberita.com – Seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) semakin menguat. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI) melalui Ketua Umumnya, Sanusi Pani, menegaskan bahwa skandal ini harus dibongkar hingga ke pimpinan DPD RI.
“Reses ilegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sanusi menilai bahwa pelanggaran hukum ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan DPD RI. Menurutnya, banyak anggota DPD yang telah lama menjabat dan memahami mekanisme serta regulasi tentang reses.
“Undang-Undang MD3 jelas mengatur bahwa reses DPD RI selaras dengan reses DPR RI, yakni empat kali dalam setahun, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Pelanggaran ini hanya mungkin terjadi atas inisiatif atau persetujuan pimpinan DPD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sanusi mencurigai adanya intervensi dari pimpinan DPD RI terhadap sekretariat untuk menjalankan reses tambahan.
“Sekretariat tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak yang lebih berwenang, yaitu pimpinan DPD,” tambahnya.
Sanusi mendesak KPK agar segera turun tangan mengusut skandal ini secara transparan. Ia menegaskan bahwa kelebihan reses yang dilakukan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran pidana serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian uang negara.
“Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang MD3, Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara, dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. Ini harus diusut tuntas dan diproses hukum secara terang benderang,” tegasnya.
Sanusi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus ini adalah ujian bagi integritas lembaga antirasuah dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Tim – KAMAKSI