Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 dengan menetapkan dua pelaku dari sektor penyelenggara travel haji resmi sebagai tersangka.
Keduanya adalah Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga aktif melobi pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memperoleh jatah kuota haji tambahan.
“Ada pertemuan yang difasilitasi untuk membahas penambahan kuota haji,” ujar Asep dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya rekayasa dalam distribusi kuota haji khusus tambahan. Kuota tersebut diduga sengaja diarahkan ke sejumlah biro perjalanan yang memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka, termasuk dalam skema program percepatan keberangkatan haji.
Tak hanya sebatas pengaturan distribusi, penyidik juga mengendus adanya aliran dana sebagai pelicin. Ismail Adham diduga menyerahkan puluhan ribu dolar AS kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Sementara itu, Asrul Azis disebut menggelontorkan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar demi mengamankan posisi perusahaannya dalam pembagian kuota tersebut.
Dari praktik tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kedua tersangka diduga meraup keuntungan signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian besar dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atu dikenal Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
KPK menduga perubahan komposisi pembagian kuota haji yang sebelumnya didominasi kuota reguler menjadi lebih seimbang dengan kuota khusus telah dimanfaatkan sebagai celah praktik korupsi. Kebijakan tersebut diduga membuka ruang transaksi kepentingan yang merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Hingga kini, KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengaturan kuota haji tambahan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama maupun perusahaan dalam pemberitaan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan informasi publik. Status para pihak yang disebutkan masih sebagai tersangka dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (rilis)















