Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita NasionalBerita UtamaHukum

Siaga 98: Saatnya Presiden Menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum

361
×

Siaga 98: Saatnya Presiden Menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto saat melakukan lawatan ke luar negeri menggunakan pesawat kepresidenan. Foto: Dok. BPMI Setpres.

DJITUBERITA,JAKARTA – Hukum pada hakikatnya merupakan instrumen fundamental dalam kehidupan bernegara. Namun, hukum tidak berhenti sebagai norma, aturan, dan kumpulan pasal. Nilai hukum baru benar-benar hadir ketika norma tersebut dilaksanakan melalui mekanisme penegakan hukum yang bekerja secara nyata.

Hal itu disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, SH, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, penegak hukum memegang posisi penting karena menjadi institusi yang menerjemahkan ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam tindakan konkret di tengah masyarakat.

Hasanuddin mengatakan Indonesia memiliki sejumlah institusi penegak hukum dengan tugas, fungsi, kewenangan, serta dasar hukum masing-masing. Keberadaan berbagai institusi tersebut merupakan bagian dari desain sistem hukum nasional yang memiliki pembagian kewenangan tertentu.

Namun, menurut dia, semakin banyak institusi dengan kewenangan yang bersinggungan, semakin penting pula koordinasi, sinkronisasi, dan pembagian peran yang jelas.

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Lebih jauh lagi, jangan sampai satu institusi menjalankan kebijakan atau penegakan hukum yang justru saling menegasikan dengan institusi lainnya,” kata Hasanuddin.

Kewenangan Berbeda, Koordinasi Harus Kuat

Hasanuddin mencontohkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah institusi, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga institusi tersebut memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut Hasanuddin, persoalannya bukan terletak pada keberadaan banyaknya institusi penegak hukum, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dapat berjalan secara terkoordinasi.

“Ketika suatu persoalan hukum bersinggungan dengan lebih dari satu institusi, koordinasi menjadi sangat penting agar kewenangan masing-masing dapat berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih, konflik kewenangan maupun ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum nasional membutuhkan mekanisme koordinasi strategis yang mampu mempertemukan kepentingan kelembagaan tanpa menghapus kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada masing-masing institusi.

Presiden Membutuhkan Instrumen Koordinasi Strategis

Dalam konteks tersebut, Hasanuddin menilai posisi Presiden menjadi penting. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Namun, ia menyadari luasnya tugas Presiden membuat seluruh persoalan teknis penegakan hukum tidak mungkin ditangani secara langsung oleh Presiden.

“Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat membantu Presiden memperoleh gambaran yang utuh mengenai berbagai persoalan strategis penegakan hukum, terutama persoalan yang melibatkan lebih dari satu institusi,” kata Hasanuddin.

Dari gagasan tersebut, SIAGA 98 mendorong agar Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum.

Secara kelembagaan, konsep Utusan Khusus Presiden bukan sesuatu yang berada di luar kerangka pemerintahan.

Perpres Nomor 106 Tahun 2025 mengatur keberadaan Utusan Khusus Presiden untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang telah dicakup kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Utusan Khusus tersebut bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan pengangkatan dan tugas pokoknya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Karena itu, menurut Hasanuddin, bidang penegakan hukum dapat menjadi salah satu ruang tugas strategis yang diberikan secara khusus kepada Utusan Khusus Presiden.

Bukan Super Body

Hasanuddin menegaskan, gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Polri, Kejaksaan, KPK, maupun institusi penegak hukum lainnya.

“Utusan Khusus tidak boleh menjadi super body yang berada di atas lembaga-lembaga tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, Utusan Khusus justru dapat ditempatkan sebagai instrumen Presiden untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pemetaan persoalan penegakan hukum pada tingkat strategis.

Dengan posisi tersebut, Utusan Khusus tidak masuk ke dalam teknis penyidikan, penuntutan, persidangan, maupun kewenangan lain yang secara khusus telah diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan undang-undang.

Enam Mandat yang Diusulkan

Hasanuddin menyebut sedikitnya terdapat enam mandat yang dapat diberikan kepada Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum.

Pertama, membantu Presiden memetakan persoalan strategis penegakan hukum nasional sehingga Presiden memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai berbagai persoalan lintas kelembagaan.

Kedua, mendorong koordinasi dan sinkronisasi antarpenegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi terkait.

Ketiga, mengidentifikasi potensi tumpang tindih kewenangan dan menyampaikan rekomendasi penyelesaian kepada Presiden.

Keempat, membangun komunikasi kelembagaan agar perbedaan kewenangan tidak berkembang menjadi konflik antar-institusi.

Kelima, memberikan laporan dan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai perkembangan penegakan hukum nasional.

Keenam, mendorong penegakan hukum yang memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Hasanuddin menilai enam mandat tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Utusan Khusus tidak harus dimaknai sebagai pembentukan lembaga penegak hukum baru.

“Keberadaan Utusan Khusus bukan untuk memperbanyak lembaga atau menambah kewenangan baru, tetapi untuk memperkuat koordinasi pada tingkat strategis,” katanya.

Jangan Ganggu Independensi Penegak Hukum

Menurut Hasanuddin, kebutuhan terhadap koordinasi semakin relevan karena persoalan penegakan hukum tidak selalu berdiri sendiri.

Satu persoalan dapat memiliki dimensi yang bersinggungan dengan kewenangan beberapa institusi. Dalam situasi seperti itu, koordinasi diperlukan agar setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya tanpa menciptakan benturan kelembagaan.

Namun, ia menekankan koordinasi tersebut harus tetap menghormati independensi dan kewenangan masing-masing lembaga yang diberikan oleh undang-undang.

“Negara membutuhkan koordinasi yang kuat tanpa mengurangi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

Karena itu, menurut Hasanuddin, Presiden tidak perlu masuk ke dalam teknis setiap perkara. Yang diperlukan adalah saluran koordinasi strategis yang mampu memberikan informasi dan pemetaan menyeluruh mengenai kondisi penegakan hukum nasional.

Melengkapi Instrumen Presiden yang Sudah Ada

Hasanuddin menilai gagasan tersebut juga sejalan dengan kerangka hukum mengenai keberadaan Utusan Khusus Presiden yang saat ini telah diatur dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 dan secara khusus mengatur Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam kerangka itu, menurut Hasanuddin, penunjukan Utusan Khusus dengan mandat khusus di bidang penegakan hukum dapat diposisikan sebagai bagian dari instrumen pendukung Presiden, bukan sebagai lembaga baru yang mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Utusan khusus ini melengkapi utusan khusus Presiden yang sudah ada,” kata Hasanuddin.

Ia menilai fokusnya bukan pada penambahan struktur, melainkan pada kebutuhan Presiden memiliki kanal khusus untuk memahami persoalan strategis penegakan hukum yang bersifat lintas institusi.

Hukum Harus Hidup dalam Penegakan

Pada akhirnya, Hasanuddin menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya tertulis dalam pasal-pasal.

Hukum harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang terkoordinasi, konsisten, berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Hukum yang baik membutuhkan penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum yang baik membutuhkan institusi yang kuat. Dan institusi yang kuat membutuhkan koordinasi yang efektif,” ujarnya.

Karena itu, menurut Hasanuddin, gagasan Presiden menunjuk Utusan Khusus Bidang Penegakan Hukum layak dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi sistem penegakan hukum nasional.

“Bukan untuk mengintervensi lembaga penegak hukum. Bukan pula untuk mengambil alih kewenangan lembaga yang sudah ada. Tetapi untuk memastikan seluruh kekuatan penegakan hukum negara berjalan dalam koordinasi yang baik, tidak saling menegasikan, dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, gagasan tersebut menempatkan Utusan Khusus bukan sebagai penguasa baru dalam sistem penegakan hukum, melainkan sebagai instrumen koordinasi strategis Presiden agar berbagai kewenangan yang telah ada dapat berjalan dalam satu kerangka kebijakan nasional tanpa menghapus batas kewenangan masing-masing lembaga.

Catatan hukum: Dasar kelembagaan Utusan Khusus Presiden saat ini adalah Perpres 106/2025, bukan lagi Perpres 137/2024 karena Perpres 137/2024 telah dicabut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *