Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

SIAGA 98 Nilai Perbedaan Sikap Polisi dan Jaksa dalam Kasus dr. Tifa dan Roy Suryo adalah Hal Wajar

×

SIAGA 98 Nilai Perbedaan Sikap Polisi dan Jaksa dalam Kasus dr. Tifa dan Roy Suryo adalah Hal Wajar

Sebarkan artikel ini
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH, menilai, perbedaan keputusan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama dr. Tifa dan Roy Suryo merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana. (Foto: Dok. SIAGA 98)

DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai perbedaan keputusan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan terkait status penahanan tersangka merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Hasanuddin, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan pertimbangan hukum masing-masing yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, keputusan yang berbeda terkait penahanan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidaksinkronan antar-penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, yang menyeret nama dr. Tifa dan Roy Suryo.

Pada tahap penyidikan, kepolisian memutuskan melakukan penahanan. Namun ketika perkara memasuki tahap penuntutan, kejaksaan memilih tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Hasanuddin menjelaskan bahwa KUHAP memberikan ruang diskresi kepada aparat penegak hukum untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif yang berlaku pada setiap tahapan proses hukum.

“Dengan mempedomani KUHAP, kepolisian dan kejaksaan memang dapat mengambil keputusan yang berbeda terkait penahanan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan biasa terjadi dalam praktik peradilan pidana,” kata Hasanuddin dalam keterangannya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Oleh sebab itu, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum perlu dihormati selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SIAGA 98 juga menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo pada tahap penuntutan. Organisasi tersebut menilai langkah itu mencerminkan independensi institusi dalam menjalankan kewenangan berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan pihak tertentu.

Menurut Hasanuddin, prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Keputusan untuk melakukan penahanan ataupun tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan aparat yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum harus ditempatkan dalam koridor due process of law. Keputusan penahanan maupun tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, SIAGA 98 mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari upaya menggiring opini yang berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum.

Bagi SIAGA 98, substansi utama yang harus dijaga adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip negara hukum. Perbedaan keputusan antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara ini, kata mereka, justru menunjukkan adanya mekanisme kontrol dan pertimbangan hukum yang berjalan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, SIAGA 98 mengingatkan bahwa profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum tetap menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, objektif, dan berkeadaban,”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *