Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Babak Baru Kasus MBG, Kejagung Pastikan Sony Sonjaya Tak Layak Jadi Justice Collaborator

×

Babak Baru Kasus MBG, Kejagung Pastikan Sony Sonjaya Tak Layak Jadi Justice Collaborator

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

DJITUBERITA,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Penolakan tersebut disampaikan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai Sony memiliki peran penting dalam perkara yang tengah disidik sehingga tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan JC yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya pada Selasa (23/6/2026).

Namun, setelah dilakukan kajian terhadap konstruksi perkara dan posisi para pihak yang terlibat, penyidik memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony diduga terlibat langsung dalam proses pengaturan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Keterlibatan itu dinilai menempatkan Sony sebagai salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.

Dinilai Tidak Memenuhi Syarat JC
Syarief menjelaskan, pemberian status justice collaborator diatur secara ketat dalam berbagai ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung.

Dalam ketentuan tersebut, seorang pemohon JC harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap.

“Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” kata Syarief.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Sony dinilai belum memenuhi kedua syarat utama tersebut. Selain diduga sebagai pelaku utama, penyidik juga menilai belum terdapat pengakuan atas perbuatannya sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pemberian status JC.

Atas dasar itu, penyidik memutuskan permohonan yang diajukan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Sony mengajukan permohonan justice collaborator dengan alasan ingin membantu mengungkap dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

Dalam permohonannya, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik dan telah menyerahkan sejumlah informasi yang disebut dapat membantu pengembangan perkara. Salah satunya berupa daftar 41 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, Sony juga mengklaim memiliki informasi terkait sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah dalam program tersebut, termasuk pengadaan motor listrik dan sistem CCTV.

Informasi tersebut turut didalami penyidik saat memeriksa Sony selama sekitar 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan dengan mencocokkannya pada alat bukti yang telah lebih dahulu dikumpulkan.

Kejagung menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara dugaan korupsi Program MBG tidak bergantung pada keterangan satu pihak semata. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang berasal dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, pemeriksaan saksi, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” tegas Syarief.

Ia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program tersebut.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *