Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

SIAGA 98 Minta Kejagung Tolak Permohonan JC Soni Sonjaya, Ini Dasar Hukumnya

×

SIAGA 98 Minta Kejagung Tolak Permohonan JC Soni Sonjaya, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Hasanuddin, SH, Koordinator SIAGA 98, menyampaikan pandangan hukum terkait permohonan Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi BGN di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

DJITUBERITA,JAKARTA – SIAGA 98 meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Soni Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai seluruh informasi, data, dan fakta yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan korupsi di BGN seharusnya disampaikan secara lengkap kepada penyidik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa harus dikaitkan dengan pemberian status Justice Collaborator.

Setiap orang memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Apa yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan korupsi di BGN sebaiknya disampaikan secara utuh dalam BAP dan selanjutnya diuji dalam proses persidangan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, mekanisme peradilan pidana telah menyediakan ruang yang memadai untuk menguji kebenaran setiap keterangan maupun alat bukti yang diajukan dalam suatu perkara.

Karena itu, pengungkapan fakta hukum tidak harus dikaitkan dengan pemberian status Justice Collaborator apabila syarat-syarat hukumnya tidak terpenuhi.

SIAGA 98 juga menilai proses penyidikan perkara dugaan korupsi di BGN saat ini telah mengarah kepada pihak-pihak yang berada pada level tertinggi dalam struktur organisasi lembaga tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN dan dua wakil kepala BGN, lanjut Hasanuddin, menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah menjangkau aktor-aktor yang menempati posisi pimpinan dan pengambil keputusan strategis.

Dalam hirarki jabatan, Kepala BGN dan dua wakilnya merupakan pucuk pimpinan lembaga. Dengan demikian, proses hukum saat ini telah menyentuh level pengambil keputusan tertinggi dalam struktur organisasi BGN,” ujarnya.

Atas dasar itu, SIAGA 98 berpandangan bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan Soni Sonjaya perlu ditolak.

Sebab, substansi utama pemberian status JC adalah membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku utama atau pihak yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Meski demikian, SIAGA 98 menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di BGN secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus utama harus tetap pada pengungkapan seluruh fakta hukum, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Semua keterangan harus diuji secara terbuka di pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Hasanuddin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *