Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Basel Amankan Pelaku Penggelapan dan Pencurian

×

Satreskrim Polres Basel Amankan Pelaku Penggelapan dan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Tersangka RM diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan terkait kasus dugaan pencurian barang rumah tangga dengan kerugian mencapai Rp85 juta di Toboali, Minggu (5/4/2026). (Sumber: Humas Polres Bangka Selatan)

Toboali,Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 5 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Pelapor berinisial AS (26), warga Toboali, mendapati gudang milik orang tuanya yang dikontrakkan dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, sejumlah barang rumah tangga seperti perabot dan alat elektronik telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RM (40), seorang buruh harian.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan saat sedang beristirahat.

Dari hasil interogasi, RM mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu set sofa dan meja, mesin cuci merek LG, kursi rotan, mesin rumput dorong, kasur, sepeda Polygon, tabung kompresor, hingga gerobak kayu yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.Si, menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga tanpa izin pemilik.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka RM telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *