DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia RUU Polri terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik dan penolakan terhadap rancangan aturan tersebut dengan alasan proses pembahasannya dinilai kurang terbuka serta berlangsung terlalu cepat.
Selain menyoroti aspek transparansi, sejumlah pihak juga mengkhawatirkan revisi UU Polri berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Kekhawatiran tersebut memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga prinsip reformasi, akuntabilitas, dan kontrol terhadap lembaga negara.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai tudingan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut Sandri, proses revisi UU Polri bukanlah agenda yang muncul secara mendadak karena pembahasannya telah berlangsung sejak 2022.
“RUU Polri sudah dari 2022. Kok dibilang tertutup dan tergesa?” ujar Sandri Rumanama dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri tidak mencerminkan perjalanan proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Mengada-ngada saja itu,” tegasnya.
Sandri menilai kritik terhadap produk legislasi merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, setiap kritik seharusnya disampaikan berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang pada dasarnya memerlukan tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat polemik RUU Polri secara lebih objektif.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi itu pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dibuat dengan mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” ujar Sandri.
Hingga kini, polemik RUU Polri masih memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, terdapat dorongan agar institusi kepolisian memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Namun di sisi lain, berbagai kalangan menuntut agar setiap penambahan kewenangan tetap disertai mekanisme pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.(red)















