Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

CIC Pertanyakan Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

×

CIC Pertanyakan Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyoroti sekaligus mempertanyakan keberanian Kuntadi selaku Jampidsus Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

CIC menilai rekam jejak yang baik bukan menjadi satu-satunya jaminan. CIC mempertanyakan apakah Kuntadi mampu meyakinkan publik bahwa berkas perkara Febrie Adriansyah dapat dinyatakan lengkap atau P21 sebelum 17 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, menegaskan pihaknya mempertanyakan keberanian Kuntadi untuk menuntaskan perkara tersebut secara terbuka.

“Saya menanyakan, berani enggak kalau hari ini kita tanya Kuntadi, sebelum 17 Agustus perkara ini sudah P21? Kalau di KPK, pimpinan KPK, jaksa penuntut dan penyidik, bisa kita pastikan berani,” tegas DJ Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut DJ Sembiring, perkara tersebut dinilai tidak perlu berlarut-larut apabila bukti yang dimiliki penyidik memang telah mencukupi.

“Karena kasus ini cukup terang kok, nggak perlu lama. Bukti sudah cukup, nunggu apa lagi kasusnya. Kalau katakan mau dipisahkan dari tiga tersangka, utamakan satu dulu dan seterusnya. Yang paling penting adalah mampu enggak dia mengembalikan situasi dan kepercayaan seperti sekarang,” ujarnya.

CIC juga terus menyoroti penanganan perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung yang dinilai belum optimal. CIC mempertanyakan masih belum terbukanya identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disebut disita dalam rangkaian perkara tersebut.

Menurut CIC, informasi mengenai kepemilikan aset tersebut semestinya menjadi bagian penting yang dapat dijelaskan dalam proses hukum dan persidangan, terutama apabila barang bukti tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

CIC bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dinilai CIC gagal memimpin Korps Adhyaksa secara optimal.

CIC meminta agar penegakan hukum ke depan lebih berani, transparan dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara korupsi maupun TPPU.

“Masih banyak putra terbaik bangsa untuk menjabat Jaksa Agung ke depan,” kata DJ Sembiring.

Lebih lanjut, DJ Sembiring menyebut Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga perkara korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, aparat disebut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari emas batangan hingga uang tunai miliaran rupiah.

Menurutnya, perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, dengan penyebutan adanya supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI.

Febrie Adriansyah sendiri telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung setelah namanya terseret dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.

“Jadi apa lagi alasan yang diungkap ke publik? Di sinilah CIC mempertanyakan keberanian Kuntadi sebagai Jampidsus baru untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkas DJ Sembiring.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *