Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukumOpini

Retorika Jurnalis, Antara Ketajaman Bahasa dan Ujian Hukum

75
×

Retorika Jurnalis, Antara Ketajaman Bahasa dan Ujian Hukum

Sebarkan artikel ini

Opini Oleh: Restu Palgunadi
Praktisi Hukum, Aktivis, Pendiri dan Ketua Umum LBH KUBI, Ketua DPW SWI Babel

DJITUBERITA, BANGKA BELITUNG – Jurnalisme bukan sekadar aktivitas menulis. Ia merupakan kerja publik yang bertumpu pada fakta, verifikasi, kepentingan masyarakat dan etika. Karena itu, kemampuan mengolah bahasa memang penting, tetapi estetika jurnalistik tidak boleh mengalahkan kebenaran fakta.

Sebuah judul dapat membentuk persepsi. Satu kalimat dapat memengaruhi reputasi seseorang. Sebaliknya, sebuah laporan yang disusun secara tepat dapat membuka persoalan publik yang selama ini tertutup.

Di sinilah retorika jurnalistik menemukan batasnya: bahasa boleh tajam, tetapi fakta tidak boleh dipelintir.
Retorika Bukan Memperbesar Fakta
Retorika dalam jurnalistik bukan kemampuan membuat persoalan terlihat lebih besar daripada kenyataannya. Retorika adalah cara menyampaikan fakta secara jelas, menarik dan proporsional.

Judul yang kuat tetap diperlukan untuk menarik perhatian pembaca. Namun judul tidak boleh menciptakan kesimpulan yang tidak ditemukan dalam isi berita.

Demikian pula penggunaan istilah diduga, menurut keterangan, berdasarkan dokumen atau belum terkonfirmasi bukanlah bentuk kelemahan jurnalistik. Justru istilah tersebut menunjukkan bahwa jurnalis memahami batas antara fakta, dugaan dan kesimpulan.

Prinsip sederhananya: jangan membuat bahasa lebih pasti daripada fakta.
Ketika Berita Berhadapan dengan Hukum

Tidak setiap laporan terhadap wartawan dapat disebut kriminalisasi. Istilah tersebut harus digunakan secara hati-hati dan diuji berdasarkan fakta.
Jika seseorang menggunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, intimidasi, transaksi pemberitaan atau tindak pidana lain yang berdiri di luar fungsi jurnalistik, maka status wartawan tidak dapat dijadikan tameng.

Sebaliknya, apabila persoalan muncul karena sebuah karya jurnalistik, maka mekanisme yang tersedia dalam hukum pers harus mendapat perhatian.
Di sinilah pentingnya membedakan antara sengketa pemberitaan, pelanggaran etik dan tindak pidana personal. Ketiganya memiliki karakter dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers dalam kerangka tanggung jawab. Hak Jawab, Hak Koreksi dan mekanisme Dewan Pers merupakan bagian dari ekosistem tersebut.

Karena itu, keberatan terhadap sebuah berita idealnya tidak langsung diterjemahkan menjadi upaya kriminalisasi, sebagaimana proses hukum terhadap wartawan juga tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Era Digital Mengubah Batas

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika produk jurnalistik bercampur dengan media sosial.
Tidak semua tulisan yang dibuat wartawan merupakan karya jurnalistik. Status profesi tidak otomatis membuat setiap unggahan pribadi memperoleh karakter yang sama dengan berita yang diproduksi melalui perusahaan pers.
Sebaliknya, pemberitaan digital yang benar-benar memenuhi karakter karya jurnalistik juga perlu dilihat dalam kerangka hukum pers.

Perkembangan hukum pidana nasional sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 semakin menegaskan perlunya jurnalis memahami perubahan hukum. Begitu pula dengan ketentuan UU ITE dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Artinya, jurnalis tidak cukup hanya menguasai teknik menulis. Literasi hukum menjadi bagian dari profesionalisme.

Fakta, Dugaan dan Opini Tidak Boleh Bercampur

Salah satu jebakan terbesar jurnalistik adalah ketika fakta bercampur dengan opini.

Kalimat “diduga terjadi penyalahgunaan anggaran” memiliki makna berbeda dengan “pejabat tersebut melakukan korupsi”.

Kalimat pertama menunjukkan adanya dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Kalimat kedua telah mengambil kesimpulan.

Karena itu, jurnalis harus mampu memisahkan fakta, dugaan, pendapat, analisis dan kesimpulan hukum.
Kritik boleh keras. Opini boleh tajam. Tetapi semuanya harus memiliki dasar fakta. Jurnalisme tidak boleh menjadikan retorika sebagai pengganti bukti.

Benteng Wartawan Dibangun Sebelum Berita Terbit

Perlindungan terbaik bagi jurnalis sebenarnya bukan ketika menghadapi laporan polisi. Perlindungan itu dibangun sejak proses peliputan.
Dokumen harus disimpan. Sumber harus dicatat. Konfirmasi harus didokumentasikan. Pihak yang diberitakan perlu diberi kesempatan memberikan tanggapan.

Judul harus diperiksa kembali. Pilihan kata harus dipastikan tidak menghakimi. Jika terdapat kesalahan, koreksi harus dilakukan.

Langkah-langkah tersebut bukan sekadar administrasi redaksi. Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban profesional.
Jurnalis yang bekerja dengan dokumentasi dan verifikasi pada dasarnya sedang membangun benteng untuk karyanya sendiri.

Kebebasan Pers Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Kebebasan pers diperlukan agar kekuasaan dapat diawasi. Masyarakat membutuhkan pers yang kritis, berani dan independen.

Namun kebebasan pers tidak boleh berubah menjadi kebebasan untuk menghukum seseorang melalui pemberitaan

Sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik yang sah.
Keseimbangan itu hanya dapat dibangun melalui fakta, etika dan prosedur.

Karena itu, ketika seorang wartawan berhadapan dengan persoalan hukum, pertanyaan pertama bukanlah apakah ia wartawan atau bukan. Pertanyaannya adalah: apa yang sebenarnya dilakukan, bagaimana proses jurnalistiknya, apa dasar faktanya, dan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang menentukan apakah kita sedang berhadapan dengan sengketa pers, pelanggaran etik, atau memang sebuah tindak pidana.

Kata-Kata Adalah Tanggung Jawab

Pada akhirnya, kekuatan pers tidak ditentukan oleh seberapa keras judul dibuat atau seberapa provokatif sebuah narasi disusun.

Kekuatan pers terletak pada fakta yang dimiliki, proses verifikasi yang dilakukan, keberanian mengungkap kepentingan publik dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kata.
Karena itu, kriminalisasi terhadap pers harus dilawan apabila memang terjadi. Tetapi kesalahan jurnalistik juga harus berani dikoreksi.

Jangan setiap laporan terhadap wartawan disebut kriminalisasi. Jangan pula setiap proses hukum terhadap wartawan dianggap sebagai penegakan hukum yang pasti benar.

Ukurlah dengan fakta, etika, prosedur dan hukum. Sebab pers yang merdeka membutuhkan keberanian. Tetapi pers yang dipercaya membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar: kebenaran, profesionalisme dan tanggung jawab.
Jangan biarkan retorika melampaui fakta.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *