Jakarta-Djituberita.com, Dunia jurnalisme Indonesia dihadapkan pada cobaan besar dengan munculnya dugaan penggelapan dana hibah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kabar tak sedap ini menjadi sorotan publik setelah dana bantuan senilai Rp 6 miliar untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga digelapkan oleh beberapa pengurus PWI. Selasa (9/4/2024)
Pada rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa dana bantuan tersebut harus diterima secara utuh oleh organisasi.
Namun, muncul informasi yang menunjukkan sekitar Rp 2,9 miliar dari total dana tersebut telah diselewengkan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran yang mendalam terhadap integritas PWI sebagai wadah bagi para wartawan di Indonesia.
Sasongko Tedjo menegaskan bahwa dalam pertemuan antara pengurus PWI, Presiden, dan Menteri BUMN pada 7 November 2023, tidak ada kesepakatan untuk adanya cashback, fee, atau potongan apapun dari dana bantuan tersebut.
Namun, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga profesi.
Tanggapan keras datang dari organisasi masyarakat sipil, seperti IMO-Indonesia, yang memandang bahwa PWI seharusnya mampu menyelesaikan masalah internalnya sendiri melalui Dewan Kehormatan.
Meskipun demikian, mereka tetap menekankan perlunya pengungkapan cepat atas dugaan perbuatan penggelapan dana hibah tersebut dan menuntut agar oknum yang terlibat diungkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini, yang menurutnya mencoreng nama baik pers tanah air.
Dia menegaskan bahwa praktik semacam itu harus diutuk keras dan sanksi yang diberikan harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.
Sasongko Tedjo juga menyatakan bahwa Dewan Kehormatan PWI akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan internal organisasi, termasuk Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Namun, tanggapan publik menekankan bahwa sanksi internal saja tidaklah cukup. Mereka menuntut pertanggungjawaban yang lebih besar, tidak hanya bagi oknum yang terlibat, tetapi juga bagi organisasi secara keseluruhan.
Skandal penggelapan dana hibah PWI menjadi peringatan keras bagi seluruh profesi jurnalistik Indonesia akan pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebuah kesalahan oleh segelintir individu dapat merusak reputasi seluruh profesi dan menggoyahkan kepercayaan publik.
Saat ini, masyarakat menantikan tindakan tegas dan transparansi dari PWI sebagai langkah awal menuju pemulihan kepercayaan dan pembenahan dalam pengelolaan dana publik di kalangan jurnalis.
Sumber-KBO Babel