DJITUBERITA, BATAM – BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Polda Kepri bersama Badan Gizi Nasional BGN mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis MBG melalui penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di Kota Batam.
Dugaan praktik ilegal tersebut disebut merugikan korban hingga Rp400 juta dan dinilai berpotensi mencoreng program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk pemenuhan gizi anak Indonesia.
Dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara digelar di Mako Polresta Barelang, Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 10.30 WIB, dilansir oleh Batam24.com di rilis kembali oleh Djituberita.com
Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan pihak kepolisian akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Menurut dia, program makan bergizi gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
“Kami atas nama Kapolda dan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap. Program ini merupakan program negara yang sangat mulia untuk mencerdaskan rakyat sehingga tidak boleh dikotori oleh pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Anom.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sanjaya menegaskan lembaganya tidak pernah memungut biaya dalam proses penentuan maupun verifikasi titik SPPG. Ia meminta masyarakat waspada terhadap pihak yang menawarkan titik program dengan imbalan uang.
“Saya turun langsung untuk memastikan siapa pelakunya. Jangan sampai program mulia dari bapak Presiden yang memberi makan jutaan anak Indonesia ini tercoreng oleh oknum-oknum yang menjual titik-titik yang sudah diverifikasi dengan berbagai modus,” ujarnya.
Sony juga mengungkapkan kasus serupa sebelumnya ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia dan beberapa pelaku telah diamankan aparat penegak hukum.
Di kesempatan yang sama, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan polisi diterima pada Maret 2026. Pelapor mengaku menjadi korban penipuan setelah membeli dua titik dapur SPPG masing-masing senilai Rp200 juta atas nama sebuah yayasan.
“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut tidak ada. Terlapor juga tidak dapat menunjukkan legalitas maupun persetujuan resmi dari BGN,” ujar Fadli Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terlapor diketahui bukan bagian dari yayasan resmi dan hanya mengaku menerima kuasa dari mantan pengurus yayasan yang telah diberhentikan. Polisi memastikan para terlapor tidak memiliki hubungan dengan Badan Gizi Nasional.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dokumen terkait. Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan titik program pemerintah dengan imbalan biaya besar serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan praktik serupa.(tim)















