Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
AgamaBerita UtamaPertambangan

Pro Kontra Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Peluang atau Ancaman?

481
×

Pro Kontra Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Peluang atau Ancaman?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Aktivitas Pertambangan,(Foto Sumber Ist-Net).

Jakarta-Presiden Joko Widodo membuka jalan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini menimbulkan pro kontra di kalangan organisasi keagamaan, Selasa (11/6/2024).

Sementara PBNU, Persis, dan PHDI mendukung penuh, KWI dan HKBP dengan tegas menolak, sementara PGI dan Muhammadiyah masih mempertimbangkan keputusan.

Pendukung Kebijakan:

PBNU, Persis, dan PHDI Menyambut Positif.
Dukungan datang dari organisasi besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Islam (Persis), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan, PBNU telah mengajukan izin tambang untuk mendapatkan sumber pendapatan halal guna mendanai berbagai kegiatan organisasi yang mendesak. “NU butuh apapun yang halal yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” tegas Gus Yahya .

Wakil Ketua Umum PP Persis Atip Latipulhayat juga mendukung langkah pemerintah, dengan menyatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini tidak adil karena hanya menguntungkan kelompok bisnis. “Kami apresiasi ya,” ujarnya .

Sementara itu, PHDI mendukung kebijakan ini dengan catatan pemerintah harus memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat. “Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata,” kata Suresh Kumar, Ketua Bidang Organisasi PHDI .

Penolakan Keras:

KWI dan HKBP Menolak Tegas!
Di sisi lain, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang mewakili agama Katolik dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan penolakan keras. Sekretaris KWI Marthen Jenarut menegaskan bahwa gereja Katolik mendorong tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan menolak mengorbankan masyarakat serta lingkungan hidup. “Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya .

Ephorus HKBP Robinson Butarbutar menyatakan bahwa HKBP tidak akan terlibat dalam pengelolaan tambang karena bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi .

Sikap PGI dan Muhammadiyah:

PGI dan Muhammadiyah Masih Menimbang.
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi kebijakan ini namun menyatakan bahwa pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka dan tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang. Ketua Umum PGI Gomar Gultom menegaskan bahwa ini berada di luar mandat PGI dan dapat menyebabkan kehilangan legitimasi moral .

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan ini dan akan mengkaji dari berbagai aspek sebelum memutuskan. “Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.(*)

(Dikutip berbagai sumber Media Nasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *