Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Presiden Prabowo di Hari Buruh Royal Hamburkan Keppres, Perpres, UU Baru

×

Presiden Prabowo di Hari Buruh Royal Hamburkan Keppres, Perpres, UU Baru

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Sumber: BPMI Setpres.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandai peringatan Hari Buruh Internasional 2026 dengan serangkaian kebijakan strategis yang menyasar perlindungan dan kesejahteraan pekerja lintas sektor mulai dari pekerja rumah tangga, pengemudi ojek online (ojol), hingga nelayan.

Langkah ini dinilai sebagai paket kebijakan paling komprehensif dalam satu momentum Hari Buruh.
Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas),(1/5/2026) Jakarta.

Presiden mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi yang diperjuangkan lebih dari dua dekade ini untuk pertama kalinya memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk terkait upah dan hak dasar.

“Hari ini kita mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini perjuangan panjang, lebih dari 20 tahun,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan memadai. Dengan UU tersebut, negara disebut hadir memberikan payung hukum yang jelas dan adil.

Tak hanya itu, Presiden juga mengumumkan kebijakan besar bagi pekerja transportasi online melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan ini menargetkan penurunan potongan aplikator dan peningkatan porsi pendapatan pengemudi.

Pemerintah menetapkan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dari sebelumnya sekitar 80 persen. Selain itu, pengemudi juga akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

“Yang kerja keras itu pengemudi. Harus lebih adil,” tegasnya.

Kebijakan ini juga mencakup insentif lain seperti bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, serta keringanan iuran jaminan sosial hingga 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah.

Di sektor kelautan, Presiden menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi International Labour Organization Konvensi 188 yang mengatur perlindungan awak kapal perikanan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan sekitar 6 juta nelayan di Indonesia. Program pendukungnya meliputi pembangunan 1.386 kampung nelayan tahun ini, penyediaan pabrik es, hingga bantuan kapal.

“Pertama kali dalam sejarah, nelayan benar-benar kita urus secara sistematis,” ujar Presiden.

Presiden juga menginstruksikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR agar rampung pada 2026. Ia menekankan regulasi tersebut harus berpihak pada buruh dan menjamin keadilan sosial.

Di tengah derasnya kebijakan pro-pekerja, pemerintah tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sektor industri pengolahan disebut menjadi tulang punggung dengan pertumbuhan 5,30 persen pada 2025—di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut tantangan global seperti gangguan rantai pasok dan kenaikan biaya produksi menjadi ancaman nyata bagi industri manufaktur.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 untuk mempercepat program prioritas, mempermudah akses bahan baku, serta menyesuaikan kebijakan impor guna menjaga keberlangsungan produksi.

“Kebijakan fiskal dan moneter terus diselaraskan agar pertumbuhan tetap terjaga dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Negara Hadir untuk Pekerja
Rangkaian kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh 2026 memperlihatkan arah baru kebijakan pemerintah yang lebih progresif terhadap perlindungan pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini kerap terpinggirkan.
Momentum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi abai, melainkan hadir untuk melindungi,menyejahterakan, dan memuliakan setiap pekerja—dari dapur rumah tangga, jalanan kota, hingga lautan luas.

Sumber Rilis: BPMI Sekretariat Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *