Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Polres Bangka Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan untuk Tahanan

×

Polres Bangka Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan untuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Bangka bersama pihak lapas memeriksa barang bawaan pengunjung yang diduga menyelundupkan narkoba dalam makanan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Minggu (22/3/2026).

Sungailiat,Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam makanan untuk narapidana, Minggu (22/3/2026) sore.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Lapas Bukit Semut Kelas II B Sungailiat, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kasus ini terungkap setelah petugas jaga lapas mencurigai dua pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.

Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak makanan berisi cumi masak.

Di dalamnya tersimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil.
Kepala Satresnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas.

“Modus ini diduga untuk mengelabui petugas. Kedua pelaku langsung kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial F.A alias Piyeng (25) dan seorang perempuan berinisial J.A alias Juling (24), keduanya warga Sungailiat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 20,47 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta bersinergi dengan petugas lapas guna mencegah peredaran narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *