DJITUBERITA.COM,BANGKA SELATAN – Perairan Laut Sukadamai, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan sementara, aktivitas ponton isap produksi (PIP) di wilayah ini akan kembali beroperasi.

Namun, PT Timah Tbk kali ini memperingatkan bahwa produksi timah dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak boleh keluar dari jalur resmi perusahaan.
Keputusan ini diambil setelah Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengerahkan 200 personel bersenjata lengkap untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin/481/III/PAM.3.3./2025, yang diterbitkan setelah PT Timah mengajukan permohonan resmi melalui dua surat pada 27 Februari dan 7 Maret 2025.
Operasi ini dimulai dengan Apel Serpas di Mapolda Babel pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Personel gabungan akan menjalankan penertiban hingga 25 Maret 2025 dengan mandat tegas: menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sementara itu, PT Timah melalui Kepala Division Head Area Bangka Selatan, Sigit Prabowo, memastikan bahwa PIP legal yang berkomitmen pada aturan akan tetap diizinkan beroperasi.
“Kami tetap melegalkan PIP yang berkomitmen dan mengikuti ketentuan PT Timah Tbk,” ujar Sigit melalui jejaring media (16/3).
Saat ini, hanya lima mitra usaha disiapkan untuk menambang dengan PIP di perairan Sukadamai lebih dirampingkan sebelumnya sekitar 9 perusahaan CV. PT Timah juga tengah memproses Surat Perintah Kerja (SPK) dan merancang program pengawasan serta pengamanan ketat bagi aktivitas tambang yang telah mendapatkan izin resmi.
Untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyelundupan hasil tambang, PT Timah melibatkan Polda Babel, Polres Bangka Selatan, dan POM TNI dalam pengamanan.
Dengan langkah ini, PT Timah dan aparat penegak hukum berupaya memastikan bahwa aktivitas tambang di Sukadamai berjalan sesuai regulasi, sekaligus menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(red/*)















