Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Pilkada Bangka 2025 Diwarnai Dissenting Opinion Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

×

Pilkada Bangka 2025 Diwarnai Dissenting Opinion Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Surat ucapan terima kasih Paslon Andi Kusuma–Budiyono kepada Polres dan Kejari Bangka, Sungailiat, 21 September 2025

Bangka – Penanganan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 memunculkan dissenting opinion di Sentra Gakkumdu.

Polres Bangka dan Kejaksaan Negeri Bangka menilai laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan layak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sebaliknya, Bawaslu Bangka menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Nomor Urut 4, Dr. Andi Kusuma, SH., M.Kn., CTL dan Budiyono, SH, sebelumnya melaporkan dugaan kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan Ketua DPC Partai Gerindra Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH., MH, dalam dokumen Model BB Pernyataan Calon KWK yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani–Syahbudin.

Laporan itu telah diterima Bawaslu Bangka pada 9 September 2025 dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/Kab/09.02/IX/2025, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, serta diteruskan ke Sentra Gakkumdu.

Perbedaan Pandangan:

Dalam berita acara Gakkumdu Nomor 60/RT.02/K.BB-01/09/2025, Polres Bangka menyimpulkan terdapat dua alat bukti sah berupa keterangan saksi dan dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 179 UU No. 10 Tahun 2016.

Hal senada disampaikan Kejari Bangka, yang menilai perkara tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi syarat alat bukti.

Namun, Bawaslu Bangka mengambil sikap berbeda dengan menyatakan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Menanggapi hal itu, Paslon Andi Kusuma–Budiyono menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bangka serta Polres Bangka yang dinilai profesional menegakkan hukum.

Mereka sekaligus mendesak Kejari Bangka agar bersikap tegas terhadap dugaan praktik kecurangan yang disebut sebagai “pemufakatan jahat terorganisir” oleh paslon nomor urut 1 dengan dukungan penyelenggara Pilkada ulang, yakni KPUD Bangka dan Bawaslu Bangka.

“Melalui surat ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka dapat merespons dan mengambil langkah hukum atas pendapat kami terkait dugaan kecurangan Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025,” tegas Andi Kusuma dalam rilis pers (21/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *