Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam satu hari di wilayah Toboali, Jumat (24/4/2026). Tiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 12,41 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Desa Rias, Kecamatan Toboali. Polisi menangkap seorang pria berinisial BR (21), buruh harian, yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 45 paket kecil sabu, plastik kosong, alat hisap, serta uang tunai hasil dugaan transaksi. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,55 gram.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Dalam operasi kedua ini, dua tersangka yakni DD (38) dan ST alias AT (50) berhasil diamankan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 25 paket kecil sabu, timbangan digital, plastik kosong, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Sementara dari tersangka ST alias AT, ditemukan tambahan dua paket kecil sabu.
Total barang bukti dari lokasi kedua mencapai 4,86 gram sabu.
Polisi mengungkap bahwa motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Salah satu tersangka, DD, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober 2024.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(rilis)















