DJITUBERITA,JAKARTA – Peluang sembilan tersangka dari kalangan pengusaha dan mitra usaha PT Timah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC).
Secara hukum, status JC dapat diajukan, namun pemberiannya harus memenuhi syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kronologi Singkat Perkara
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini diduga bermula dari kerja sama penambangan antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan mitra yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan.
Penyidikan menemukan adanya dugaan penerbitan surat perintah kerja dan kerja sama pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk dugaan tidak adanya persetujuan dari otoritas berwenang. Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan mitra diduga melakukan aktivitas yang melampaui kewenangan perizinan jasa pertambangan (IUJP).
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menetapkan sembilan tersangka dari unsur pengusaha atau mitra PT Timah, yakni:
1. Kurniawan Effendi Bong alias Afat (KEB) – Direktur CV Teman Jaya (CV TJ).
2. Harianto (HAR) – Direktur CV SR Bintang Babel (CV SR BB).
3. Agus Slamet Prasetyo (ASP) – Direktur PT Indometal Asia (PT IA).
4. Steven Candra (SC) – Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada (PT UMBP).
5. Hendro alias Aliong To (HEN) – Direktur CV Bintang Terang (CV BT).
6. Hanizaruddin (HZ) – Direktur PT Bangun Basel (PT BB).
7. Yusuf alias YuYu (YUS) – Direktur CV Candra Jaya (CV CJ).
8. Usman Hamid alias Cenkiong (UH) – Direktur Usman Jaya Makmur (UJM).
9. Doni Indra (DI) – Direktur CV Diratama.
Kesembilan tersangka tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan penambangan dan pengelolaan bijih timah di wilayah IUP PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara.
Apakah Bisa Mengajukan Justice Collaborator?
Secara hukum, para tersangka berhak mengajukan permohonan Justice Collaborator berdasarkan:
UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator);
Peraturan Bersama Penegak Hukum Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Bukan pelaku utama (main perpetrator)
– Mengakui perbuatannya.
– Memberikan keterangan yang signifikan dan relevan.
– Membantu mengungkap pelaku lain yang lebih dominan.
– Bersikap kooperatif serta membantu pemulihan aset negara.
Kata Pengamat Hukum dan Aktivis Kornas SIAGA 98 Hassanudin, SH
Pengamat hukum sekaligus Aktivis Nasional Koordinator SIAGA 98, Hassanudin, SH, menilai bahwa instrumen Justice Collaborator dalam perkara korupsi berskala besar bertujuan membongkar aktor intelektual dan mengungkap aliran dana yang lebih luas.
Menurutnya, apabila terdapat tersangka dari kalangan pengusaha atau mitra PT Timah yang memberikan keterangan penting terkait pihak yang memiliki peran dominan, pengambil kebijakan, maupun pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari tindak pidana, maka permohonan JC dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
“Justice Collaborator bukan sarana untuk menghindari pidana, melainkan instrumen hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih besar. Status tersebut tidak layak diberikan kepada pelaku utama atau pihak yang paling dominan menikmati hasil tindak pidana,” ujar Hassanudin.
Ia menambahkan, pemberian status JC harus dilakukan secara selektif agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, sembilan tersangka pengusaha atau mitra PT Timah tersebut secara hukum dapat mengajukan Justice Collaborator, namun keputusan akhir tetap berada pada penyidik, penuntut umum, LPSK, serta majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan.
Jika status Justice Collaborator dikabulkan, tersangka tetap dipidana. Namun, kerja sama yang signifikan dalam mengungkap perkara dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding pelaku utama, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidananya(red)















