Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Komisi XII DPR RI Kawal Proyek Geotermal NTT, Bambang Patijaya Prioritaskan Keselamatan dan Mitigasi

×

Komisi XII DPR RI Kawal Proyek Geotermal NTT, Bambang Patijaya Prioritaskan Keselamatan dan Mitigasi

Sebarkan artikel ini
Bambang Patijaya berfoto bersama usai memimpin Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (13/7/2026). Foto Dok: Beritageothermal.com

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya mengawal pengembangan proyek energi panas bumi (geotermal) di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar berjalan secara aman, transparan, berkelanjutan, serta tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan setelah Komisi XII DPR RI menerima aspirasi masyarakat mengenai dugaan dampak yang muncul di sekitar proyek panas bumi tahap pertama, termasuk laporan mengenai kemunculan titik panas dan lumpur panas di kawasan permukiman.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proyek tersebut pada masa persidangan mendatang.

Langkah ini bertujuan memperoleh penjelasan yang komprehensif berdasarkan data dan kajian ilmiah.

Kita ingin mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana langkah penanggulangan dan mitigasi terhadap persoalan yang dikhawatirkan masyarakat,” ujar Bambang usai memimpin rapat audiensi bersama Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Listrik Tenaga Panas Bumi di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Bambang, pengawasan DPR bukan dimaksudkan untuk menghambat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari transisi energi nasional. Sebaliknya, fungsi pengawasan dilakukan agar setiap proyek strategis nasional dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan investasi.

Komisi XII DPR mencatat, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pengembangan energi panas bumi. Namun, warga meminta agar berbagai persoalan yang muncul pada proyek tahap pertama diselesaikan secara menyeluruh sebelum pengembangan berikutnya dilakukan.

Beberapa isu yang disampaikan masyarakat meliputi proses ganti rugi yang dinilai belum tuntas, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dugaan dampak lingkungan yang masih memerlukan penanganan.

Menurut Bambang, laporan tersebut menjadi informasi penting karena selama ini DPR belum memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi di lapangan.

Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi XII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek energi nasional.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya kekhawatiran terkait kemunculan lumpur panas, perubahan kondisi lahan, hingga dugaan pencemaran lingkungan di sekitar PLTP Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, kalangan akademisi maupun pengelola proyek menjelaskan bahwa kemunculan mata air panas, uap, maupun lumpur panas merupakan fenomena geologi yang lazim ditemukan di kawasan dengan potensi panas bumi.

Oleh karena itu, keterkaitan langsung antara fenomena tersebut dengan aktivitas pengeboran masih memerlukan penelitian ilmiah yang komprehensif.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi dasar Komisi XII DPR RI untuk menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam forum resmi guna memperoleh penjelasan yang objektif, transparan, dan berbasis data.

Melalui proses tersebut, DPR berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengembangan energi baru terbarukan sekaligus memastikan proyek geotermal tetap berjalan dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta ketahanan energi nasional.(Red)

Sumber: Beritageothermal.com

Dirilis Ulang: Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *