DJITUBERITA,BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka menggelar rapat koordinasi membahas keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada atau bersinggungan dengan kawasan permukiman masyarakat. Rapat berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bangka, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, didampingi Wakil Bupati Bangka. Turut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi kebijakan dan penguatan koordinasi lintas sektor dalam menyikapi WIUP yang berada di kawasan permukiman. Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan solusi yang tetap memperhatikan aspek hukum, tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Fery Insani menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pertambangan harus diselesaikan melalui koordinasi yang baik dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin setiap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi sangat penting agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” ujar Fery.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka akan terus membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Bangka berharap tercipta kesamaan persepsi serta langkah strategis dalam penataan wilayah izin usaha pertambangan. Dengan demikian, diharapkan tercapai kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.















