Jakarta, Djituberita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penarikan dana Rp200 triliun dari total Rp425 triliun uang negara yang selama ini “mengendap” di Bank Indonesia (BI).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/9), setelah ia melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pak, saya akan taruh uang ke sistem perekonomian. Saya (Kementerian Keuangan) sekarang punya Rp425 triliun di BI, cash. Besok saya tarik Rp200 triliun,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, dana Rp425 triliun itu merupakan hasil penerimaan pajak dan sumber lain yang bercampur. Namun, jika hanya disimpan di BI, uang tersebut tidak bisa diakses perbankan untuk menopang pembiayaan ekonomi.
Dorongan untuk Likuiditas Nasional
Pengamat keuangan sekaligus Analis Strategi Institute, Fauzan Luthsa, menilai keputusan ini dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat likuiditas.
Rp200 triliun bukan angka kecil. Bila benar-benar disalurkan ke perbankan dan sektor riil, dampaknya bisa langsung meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya serap pasar, hingga memberi nafas tambahan bagi pasar modal,” jelas Fauzan kepada Djituberita.com, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, dana sebesar itu berpotensi dialokasikan untuk:
Perbankan nasional, agar lebih leluasa menyalurkan kredit produktif ke UMKM dan sektor industri.
Pasar obligasi dan SUN, menjaga stabilitas surat utang negara serta mengurangi volatilitas pasar.
Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, energi terbarukan, dan digitalisasi.
Subsidi dan bantuan sosial, menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi.
Penguatan investasi di pasar modal, mendorong ekspansi perusahaan dan penambahan emiten baru di BEI.
Dampak Langsung untuk Daerah
Fauzan menambahkan, kebijakan ini juga akan memberi dampak langsung bagi daerah, terutama dalam mempercepat penyaluran anggaran pusat.
1. Percepatan Transfer ke Daerah (DAU/DAK) – mendukung pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan fasilitas kesehatan.
2. Akses Kredit UMKM Lokal – memberi nafas tambahan bagi usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan.
3. Penguatan Program Sosial Daerah – dana tambahan bisa menopang pendidikan, kesehatan, hingga subsidi pertanian.
4. Peluang Investasi Lokal – pengembangan potensi daerah, termasuk industri olahan dan pariwisata.
5. Stabilitas Konsumsi – menjaga daya beli masyarakat sehingga ekonomi daerah tetap berputar.
“Kalau uang ini benar-benar mengalir ke daerah, maka efeknya bisa sangat terasa. Daerah tidak lagi hanya jadi penonton, tapi ikut merasakan manfaat perputaran dana nasional,” ungkap Fauzan.
Meski demikian, Fauzan menilai kebijakan ini tetap menyimpan risiko yang perlu diantisipasi.
1. Inflasi Melonjak – masuknya dana besar ke peredaran bisa memicu kenaikan harga barang.
2. Risiko Salah Sasaran – dana justru terserap ke sektor konsumtif, bukan produktif.
3. Beban APBN – potensi defisit melebar bila penerimaan pajak melemah.
4. Ketergantungan Daerah – daerah bisa makin bergantung pada transfer pusat, bukan mandiri fiskal.
5. Gejolak Pasar – investor bisa salah menafsirkan langkah ini sebagai tanda tekanan fiskal.
6. Rawan Penyalahgunaan Anggaran – jika pengawasan lemah, dana berisiko bocor melalui proyek fiktif atau korupsi.
“Kebijakan ini ibarat pedang bermata dua. Bisa mendongkrak ekonomi, tapi kalau distribusinya tidak tepat sasaran dan pengawasan lemah, justru berbalik jadi masalah serius,” tegas Fauzan.
Penarikan Rp200 triliun dari BI menjadi kebijakan besar yang dapat menentukan arah perekonomian nasional dalam waktu dekat. Pertanyaannya kini, apakah dana jumbo ini akan benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi, atau justru menciptakan inflasi dan ketergantungan fiskal?.















