Bangka Selatan,Babel – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan bersama pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan DPD APKASINDO Bangka Selatan menyepakati kisaran harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pengepul sebesar Rp2.800 hingga Rp3.000 per kilogram.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pabrik pengolahan kelapa sawit yang digelar pada Senin Siang (13 /4/202).di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menetapkan harga TBS periode I April 2026. Berdasarkan berita acara penetapan, harga TBS tertinggi untuk tanaman umur 10–20 tahun mencapai Rp3.783/kg, dengan harga CPO rerata tertimbang Rp15.379,35 dan kernel Rp14.709,58 serta indeks K sebesar 92,15 persen.
Kegiatan di tingkat kabupaten ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan kabupaten dengan ketetapan provinsi, sekaligus mendorong implementasi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) agar tata kelola industri sawit berjalan sesuai ketentuan dan berpihak kepada petani.
Dalam forum tersebut, unsur pemerintah daerah melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, bersama Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, perwakilan PKS dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bangka Selatan, serta DPD APKASINDO Bangka Selatan, membahas kondisi harga TBS di lapangan, khususnya di tingkat pengepul.
Hasilnya, seluruh pihak menyepakati rentang harga Rp2.800–Rp3.000/kg sebagai langkah menjaga stabilitas harga dan menghindari praktik pembelian di bawah standar yang merugikan petani.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Muhammad Zamroni, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas harga di lapangan.
“Kami ingin memastikan harga yang terbentuk tetap dalam koridor yang wajar dan tidak merugikan petani. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyampaikan bahwa pembinaan terhadap PKS akan terus diperkuat agar harga di tingkat pengepul tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh PKS dan pengepul dapat mematuhi kesepakatan ini, sehingga tercipta tata niaga sawit yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Di sisi lain, Johan Ketua DPD APKASINDO Bangka Selatan menyambut baik hasil kesepakatan tersebut dan menilai hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dan pihak PKS. Harapannya, kesepakatan ini benar-benar dijalankan secara konsisten demi menjaga kesejahteraan petani,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PKS secara berkala guna menciptakan ekosistem usaha sawit yang adil dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perusahaan PKS yang beroperasi di Bangka Selatan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi petani dalam memperkuat sektor perkebunan sawit daerah.
Sebagai acuan, berdasarkan penetapan harga oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harga TBS terendah berada di angka Rp3.088/kg untuk usia tanaman 3 tahun, sementara harga tertinggi mencapai Rp3.783/kg pada usia produktif 10–20 tahun.
Rentang ini menunjukkan bahwa harga TBS sangat dipengaruhi oleh usia tanaman, di mana produktivitas puncak berada pada fase tanaman matang, sebelum kembali menurun pada usia di atas 20 tahun. Acuan ini menjadi dasar penting dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat petani hingga pengepul.















