Medan – Sidang perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri Medan akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Baca Selengkapnya: Jaksa Disentil DPR, Kawendra Sebut Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu: Tak Hargai Karya Kreatif
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusan di ruang sidang.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk harkat, martabat, serta kedudukannya seperti sebelum perkara bergulir.
Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Sebelumnya, Amsal didakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa. Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Dakwaan subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara hukum.
Putusan Bertolak Belakang dengan Tuntutan
Vonis bebas ini menjadi perhatian karena berbeda dari tuntutan jaksa. Majelis hakim menegaskan putusan diambil berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Putusan ini sekaligus mencerminkan prinsip independensi dan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara pidana.
Suasana haru mewarnai ruang sidang saat putusan dibacakan. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.
Pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.(rilis)















