Artikel-Djituberita.com, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang merupakan bagian dari alokasi anggaran transfer pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran perbelanjaan negara (APBN).
Dengan tujuan untuk mendorong optimalisasi kegiatan fisik di daerah, digunakan untuk membiayai kegiatan khusus fisik yang dianggap sebagai prioritas nasional.
Prioritas nasional ini mencakup beberapa sektor yang sangat penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah rincian kegiatan dan tata kelola DAK, yang termasuk dalam prioritas nasional:
1.Air Minum: Dana DAK Fisik akan digunakan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan aman. Hal ini termasuk pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang memadai.
2.Industri Kecil dan Menengah (IKM): Pengembangan IKM merupakan salah satu fokus utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas produksi bagi IKM.
3.Irigasi: Pengembangan sistem irigasi yang efisien sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian. DAK Fisik akan digunakan untuk memperbaiki dan memperluas jaringan irigasi yang ada.
4.Jalan: Infrastruktur jalan yang baik akan mendukung konektivitas antar wilayah dan memperlancar arus barang dan jasa. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak dan membangun jalan baru yang diperlukan.
5.Perikanan: Pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan akan mendukung ketahanan pangan dan penghidupan masyarakat pesisir. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur penangkapan ikan dan pengolahan hasil perikanan.
6.Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK): Konservasi lingkungan hidup dan kehutanan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk mendukung kegiatan restorasi hutan, penanaman pohon, dan pelestarian lingkungan.
7.Pariwisata: Pengembangan pariwisata akan meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata seperti jalan, jembatan, dan sarana wisata lainnya.
8.Pendidikan: Infrastruktur pendidikan yang memadai akan mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan. Dana DAK Fisik akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki gedung sekolah, ruang kelas, dan fasilitas pendidikan lainnya.
Dengan penggunaan tata kelola DAK Fisik yang tepat dan efisien, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor strategis di daerah.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki payung hukum yang mengatur berbagai aspeknya. Di Indonesia, payung hukum untuk DAK terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di bawah UU ini, dana tersebut dialokasikan kepada daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor yang menjadi prioritas nasional.
Selain UU Pemerintahan Daerah, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mengatur lebih rinci terkait mekanisme penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan DAK.
Dengan demikian, tata kelola DAK memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan baik dan transparan, serta memberikan sanksi hukum, jika ada indikasi pelanggaran terjadi.(**)