Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022 melalui release press (8/8/24).
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. AY, Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. DA, Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019.
3. LSS, Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019.
4. SDY, Pegawai PT Antam Tbk.
Menurut Keterangan dari Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang melibatkan Tersangka HN dan pihak lainnya,”ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan bisnis komoditi emas yang merugikan negara. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan beberapa petinggi PT Antam Tbk.
Lanjut, Febrie Adriansyah pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan akan memanggil saksi-saksi lain jika diperlukan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Jaksa Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi ini. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan dalam korupsi ini.
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh spekulasi atau rumor yang beredar. Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
(Tim – PR Kejagung)