Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi ini membuka ruang bagi personel Polri aktif untuk mengisi posisi pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025, selang waktu singkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menanggapi dinamika itu, Wakil Ketua I Lembaga Bantuan Hukum PIGMA, Muhamad Aswan Kelian, menyatakan bahwa Perpol 10/2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan putusan MK melalui keterangan tertulis masuk ke redaksi (12/12).
“Sah kok. Landasan hukumnya jelas yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perpol ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar M. Aswan Kelian.
Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 justru memberikan definisi normatif yang mempertegas ruang lingkup penugasan luar struktur bagi anggota Polri aktif.
“Bukan bertentangan, justru memberikan definisi tetap mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diisi oleh perwira aktif kepolisian,” tegasnya.
Aswan menilai putusan MK memang menetapkan prinsip larangan, namun tidak memberikan batasan teknis secara eksplisit mengenai bentuk-bentuk penugasan di luar struktur Polri. Dengan demikian, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen regulatif yang memastikan putusan MK dapat dioperasionalkan secara presisi.
“Putusan MK belum menjelaskan secara detail penugasan mana yang diperbolehkan. Perpol ini memberi kejelasan sehingga putusan MK dapat dieksekusi dengan tepat,” pungkasnya.(rilis)















