Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanArtikelBerita UtamaOpini

Buntut Kericuhan dengan Pers, Wajah Asli Bobroknya Administrasi DPRD Bangka Selatan

×

Buntut Kericuhan dengan Pers, Wajah Asli Bobroknya Administrasi DPRD Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
Istimewa

BANGKA SELATAN, DJITUBERITA.COM – Insiden memalukan antara pihak Sekretariat DPRD Bangka Selatan dan insan pers  pada Rabu siang kemarin (9/7/2025) menjadi gambaran nyata rusaknya tata kelola dan tertib administrasi di tubuh lembaga legislatif ini.

Tak sekadar persoalan etika dan komunikasi, kericuhan ini menguak potensi pelanggaran administratif yang serius dan sangat rentan masuk ke ranah maladministrasi, dengan risiko berdampak hukum administrasi.

Polemik bermula ketika insan pers di undang di forum resmi dengan cara yang tidak sesuai aturan administrasi negara. Hal ini bukannya mendapat akses informasi yang dijamin konstitusi,  justru kontradiktif perlakuan dari unsur sekretariat yang terkesan arogan dan menggambarkan bahwa insiden ini bukan soal miskomunikasi, melainkan refleksi dari sistem kerja lembaga yang semrawut dan tertutup.

Dalam tata kelola negara, praktik seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Perlakuan semena-mena terhadap masyarakat termasuk insan pers dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yakni tindakan atau perilaku aparatur negara yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelayanan buruk, hingga pengabaian kewajiban hukum.

Situasi ini sudah masuk kategori sensitif karena terjadi dalam ranah lembaga publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel. Beberapa institusi resmi yang memiliki kewenangan untuk menindak maladministrasi dan pelanggaran administrasi antara lain:

1. Ombudsman Republik Indonesia
Berwenang menerima laporan masyarakat terkait maladministrasi, termasuk layanan publik yang buruk, penolakan informasi, atau tindakan sewenang-wenang aparatur DPRD.

2. Inspektorat Daerah dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
Bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, audit kepatuhan, dan penindakan terhadap pelanggaran administratif di lingkungan DPRD.

3. BPK dan BPKP
Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang dilandasi oleh ketidaktertiban administrasi, maka dapat diaudit lebih lanjut dan dikenai sanksi administratif bahkan pidana.

Empat Hal yang Harus Dibenahi DPRD Bangka Selatan:

1. Penguatan Kapasitas dan Etika Layanan Sekretariat:
Tak ada ruang bagi arogansi dalam pelayanan publik. Pelatihan dan pembinaan wajib dilakukan secara sistemik.

2. Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Sengketa Informasi:
Setiap keberatan publik, termasuk media, wajib difasilitasi dalam mekanisme resmi.

3. Audit Khusus Kinerja Sekretariat DPRD: Pemda bersama inspektorat dapat melakukan audit tematik atas sistem kerja dan output administrasi DPRD.

4.Pembentukan Satgas Reformasi Kelembagaan DPRD:
Agar tidak terulang, perlu kajian dan pemetaan akar persoalan, mulai dari tata kerja, pengendalian internal, hingga komunikasi publik.

Kesimpulan:

Kericuhan dengan insan pers bukan hanya kegaduhan sesaat, tetapi alarm keras tentang keroposnya manajemen internal DPRD Bangka Selatan.

Ketertutupan terhadap media adalah tanda awal dari maladministrasi sistemik, yang jika tak ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Inspektorat, hingga BPKP, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah. DPRD Bangka Selatan harus berbenah atau pilihannya menanggung konsekuensi sanksi hukum di kemudian hari yang berdampak buruk secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *