Beltim,Djituberita.com – Polemik antara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu Priyambodo, dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Beltim, Fahrudiansyah, memasuki babak baru. Pada Jumat, 8 November 2024, Bayu, didampingi kuasa hukumnya Cahya Wiguna, S.H., M.H., resmi melaporkan balik Fahrudiansyah ke Polres Beltim atas dugaan keterangan palsu dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan Fahrudiansyah.
Kasus ini bermula ketika Fahrudiansyah melaporkan Bayu atas dugaan penganiayaan berat berdasarkan hasil visum dari salah satu puskesmas setempat. Namun, Bayu kini melawan dengan menuding keterangan yang diberikan Fahrudiansyah dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Laporan balik ini diajukan dengan dasar Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara.
Menurut Cahya, kuasa hukum Bayu, pihaknya menduga bahwa ada keterangan yang tidak benar disampaikan Fahrudiansyah sebagai pelapor,”ungkapnya dalam keterangan pers (8/11).
“Kami yakin bahwa keterangan yang diberikan di bawah sumpah tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Cahya dalam konferensi pers yang diadakan di depan Polres Beltim setelah melayangkan laporan,”jelas Cahya.
Dia menegaskan bahwa kliennya, Bayu Priyambodo, memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain. “Equality before the law, prinsip kesetaraan di mata hukum, berlaku bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” jelas Cahya. Menurutnya, Bayu berhak memperjuangkan keadilan jika merasa dirugikan oleh laporan Fahrudiansyah.
Menanggapi tuduhan penganiayaan yang dilaporkan Fahrudiansyah, Bayu Priyambodo dengan tegas membantahnya. “Sejak awal, kami konsisten menyatakan bahwa saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” kata Bayu. Ia menegaskan bahwa luka yang dialami Fahrudiansyah bukanlah akibat dari perbuatannya.
Kuasa hukum Bayu juga menambahkan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim Bayu, termasuk kesaksian yang diharapkan bisa menguatkan bahwa tuduhan penganiayaan tidak berdasar. “Kami sangat yakin bahwa alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk membuktikan klien kami tidak bersalah,” lanjut Cahya.
Laporan balik yang diajukan Bayu ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga upaya untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang ia klaim tidak benar. Bayu, yang memiliki posisi penting di Diskominfo Beltim, merasa bahwa reputasinya sedang dipertaruhkan. “Saya hanya ingin menunjukkan bahwa tuduhan ini tidak benar. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga integritas saya,” ungkap Bayu.
Menurut Cahya, tuduhan penganiayaan ini tidak memiliki dasar yang kuat, dan keterangan yang diberikan oleh Fahrudiansyah kepada penyidik dinilai menyimpang dari fakta. “Keterangan palsu di bawah sumpah merupakan pelanggaran serius, dan kami memiliki dasar yang kuat untuk melayangkan laporan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Belitung Timur menyatakan bahwa mereka akan menangani laporan balik ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan secara transparan dan menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa intervensi pihak luar.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Kabupaten Belitung Timur, dan masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum dari kedua belah pihak. Jika laporan balik Bayu terbukti, maka Fahrudiansyah dapat menghadapi ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan dengan pasal yang dikenakan dalam kasus penganiayaan sebelumnya.
Masyarakat Beltim berharap agar kasus ini tidak menciptakan preseden buruk dan tetap menjadi contoh bagaimana hukum ditegakkan secara adil bagi semua pihak yang terlibat. Supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi harapan publik di tengah situasi hukum yang memanas ini.
Polres Belitung Timur menyatakan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kejelasan dalam setiap keterangan yang diberikan, serta berharap semua pihak bersikap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam memberikan keterangan di bawah sumpah, serta bagaimana setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
(Sumber – KBO Babel)