DJITUBERITA.COM – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum 2024 di masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu dan KPU Kabupaten Bangka Selatan, gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik.
Salah satu anggota komisoner KPU Bangka Selatan, Zio Luezah Monarek, SH, berkesempatan menjadi narasumber dengan tema “Mitigasi potensi sengketa pemilu dalam menghadapi percermatan daftar calon tetap (DCT) Calon DPRD Bangka Selatan” bertempat di hotel Marina Toboali,Selasa (19/9/2023) siang.
Dalam narasinya, Zio menjelaskan bahwa beberapa tahap pemilu sudah dilaksanakan, termasuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Hingga batas waktu 28 Agustus, tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU Bangka Selatan.
Namun, Zio menekankan perlunya pencermatan oleh KPU sebelum DCT ditetapkan pada 3 November 2023 . Dia juga mengingatkan partai politik untuk memperhatikan bakal calon yang berasal dari ASN, Honorer, Kepala desa atau perangkat desa dan peserta pemilu yang pendapatannya bersumber keuangan negara agar menyerahkan SK pemberhentian paling lambat sebelum 3 Oktober 2023,”kata dia.
Selain itu, Zio menjelaskan bahwa dalam tahap DCS, perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih dapat dilakukan hingga masa pencermatan DCT, yang berlangsung dari 24 September hingga 3 November 2023. Partai politik diperbolehkan mengganti nama bacaleg, mengubah daerah pemilihan (dapil), dan nomor urut bacaleg.
Zio juga mengingatkan pentingnya waktu yang semakin dekat, sehingga parpol diminta untuk segera melengkapi berkas pencalonan jika ingin melakukan pergantian. KPU dengan slogan “siap melayani” akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan peserta pemilu serta siap membantu jika ada hal-hal yang kurang dipahami,”terang Zio.
Semua ini bertujuan untuk memastikan pemilu di tahun 2024 berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku,”tutupnya.