Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung dalam Kasus Izin Tambang Konawe Utara

×

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung dalam Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (8/1). Foto: Kabariku.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menegaskan tidak berada dalam posisi berkompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan dugaan korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.    Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK mendukung penuh langkah Kejagung yang saat ini tengah mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara efektif dan saling melengkapi antarlembaga.

“Kami memandang tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara. KPK berharap perkara ini bisa dituntaskan dan diselesaikan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Budi menegaskan, dukungan KPK diberikan agar proses hukum tidak menyisakan persoalan di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya penyidikan yang menyasar seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik korupsi perizinan tambang tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu dapat dijerat secara tuntas,” tegasnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara kembali menjadi sorotan setelah penyidik Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.

Disisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidikan perkara tersebut dimulai sekitar Agustus atau September 2025. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka, namun telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang di kawasan hutan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani KPK. Pada 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi izin pertambangan yang diduga terjadi pada periode 2007–2009. Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seiring dihentikannya penyidikan oleh KPK, lembaga antirasuah berharap Kejagung dapat melanjutkan dan menuntaskan pengusutan perkara, termasuk menindak pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“KPK berharap penanganan perkara ini dapat diselesaikan di Kejaksaan Agung dan menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat,” pungkas Budi.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *