DJITUBERITA,JAKARTA – Warga Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, melalui Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu mendesak pemerintah mencabut atau setidaknya meninjau kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang menjadi objek sengketa lahan di kawasan tersebut.
Desakan itu mengemuka dalam Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Kwini 8.
Diskusi menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati lahan secara fisik.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, meminta peninjauan kembali SHP Nomor 48 Tahun 2023 karena diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penerbitannya, sementara masyarakat mengklaim telah menguasai fisik lahan tersebut selama puluhan tahun.
Kedua, warga mendorong pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHP tersebut untuk menilai kemungkinan adanya dugaan maladministrasi dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Ketiga, warga meminta Badan Pertanahan Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen maupun proses penerbitan hak atas tanah berdasarkan prinsip clear and clean, baik dari aspek yuridis maupun penguasaan fisik di lapangan.
Selanjutnya, warga berharap penyelesaian sengketa terus dikawal melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta bersama Satgas Reforma Agraria agar proses berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Forum juga mendorong seluruh warga untuk memperkuat bukti-bukti penguasaan lahan, seperti dokumen kependudukan, pembayaran pajak, riwayat penguasaan, hingga kesaksian yang dapat memperkuat posisi hukum masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa.
Selain itu, warga sepakat memperkuat soliditas dan koordinasi agar seluruh langkah advokasi dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir diskusi, peserta juga meminta pemerintah mengedepankan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah dalam jangka waktu lama dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu menegaskan bahwa diskusi publik ini menjadi komitmen bersama antara warga, DPRD DKI Jakarta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum, dialog, dan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Jalan Kwini No. 8.















