Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

KPK Ingatkan Legislatif Soal Rendahnya Laporan LHKPN

×

KPK Ingatkan Legislatif Soal Rendahnya Laporan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (29/3/2026). Foto Ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN  tahun 2025 telah mencapai 87,83 persen hingga 26 Maret 2026. Dari total 431.882 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL), sebanyak 337.340 telah menyampaikan laporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (29/3/2026), mengingatkan para PN/WL yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

Meski capaian secara umum menunjukkan tren positif, KPK menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan di sektor legislatif. Hingga saat ini, pelaporan di sektor tersebut baru mencapai 55,14 persen, terendah dibanding sektor yudikatif yang mencapai 99,66 persen, eksekutif 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.

Menurut Budi, kepatuhan pelaporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara negara, khususnya di sektor legislatif, untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.

Memasuki  hari terakhir masa pelaporan, KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan di instansinya masing-masing.

KPK menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi karena dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi benturan kepentingan dan penyimpangan.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi KPK dan bersifat self assessment. KPK juga menyediakan layanan bantuan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Ke depan, seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *