Jakarta – Koalisi Ormas Pemuda untuk Pancasila dan Merah Putih (KOPI-PMP) berencana melaporkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pernyataan Darmadi terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) BUMN sebagai Komisaris dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
Koordinator KOPI-PMP, Ahmad Yani Panjaitan, menyebut Darmadi mengutip Putusan MK Nomor 80/PPU-XVII/2019 secara keliru dalam Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN di Senayan pada 5 November 2024. Pernyataan tersebut kemudian dipublikasikan oleh sejumlah media nasional,ungkapnya melalui jejaring media (4/1/25).
“Putusan MK Nomor 80/2019 menolak gugatan penggugat sepenuhnya, artinya rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris tidak melanggar hukum atau undang-undang,” ujar Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menyoroti pernyataan Darmadi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. “Seolah-olah Presiden Prabowo melanggar undang-undang dengan membiarkan Wamen BUMN menjadi Komisaris di PT Pertamina dan PT PLN. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ahmad Yani memastikan KOPI-PMP akan melayangkan surat laporan resmi ke MKD pada Senin, 6 Januari 2025. Surat tersebut akan disertai bukti berupa pemberitaan media dan rekaman pernyataan Darmadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri BUMN.
“Kami ingin MKD memeriksa apakah pernyataan Saudara Darmadi sesuai peraturan dan undang-undang. Biarlah MKD yang menilai,” tambahnya.
Sejumlah organisasi nasional juga mendukung langkah ini, termasuk:
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI)
Poros Muda NU
Pemuda Pelajar Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK)
Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS)
Kaukus Eksponen Aktivis ’98 (KEA ’98)
Gerakan Bersama Rakyat Lawan Koruptor (GEBRAK)
Ahmad Yani berharap laporan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota DPR agar lebih cermat dalam menyampaikan pernyataan yang berlandaskan hukum.
“Kami ingin memastikan etika dan integritas anggota dewan tetap terjaga. MKD harus bertindak tegas,” tutupnya.(red/*)